Rabu, 31 Agustus 2011

IDUL FITRI 1432 H

Tanggal 31 Agustus 2011, merupakan hari kemenangan bagi umat Islam di dunia khususnya di Indonesia, di beberapa Masjid, lapangan dan salah satunya di Masjid Al-Muhajirin Komplek Perumahan Departemen Kesehatan Ciputat juga dilaksanakan sholat Ied. Sebelum pelaksanaan sholat Ied di awali dengan laporan Ketua Panitia Ramadhan dan Idul Fitri yang juga sekaligus Kepala Bidang Da'wah DKM Al-muhajirin Bapak. Letkol H. R. Ade Ahmad Rivai, SKM, yang intinya melaporkan kepada seluruh jama'ah tentang pelaksanaan dari awal hingga akhir ramadhan salah satunya adalah pelaksanaan zakat fitrah dan sholat tarawih. Setelah itu pembacaan sambutan Walikota Tangerang Selatan yang disampaikan oleh Ketua DKM Al-muhajirin Bpk. H. Pudjo Hartono, MPS. Sebagai Khotib Sholat Ied kali ini adalah Bapak Ust.H.Anas As'ad, MA dan sebagai Imam Bapak Drs. Wahid Maulana serta Bilal Bapak Ust. Sayudi. Alhamdulillah jama'ah yang hadir kurang lebih 400 orang terdiri dari kaum bapak dan ibu serta remaja.



Hakikat Idul Fitri

Setelah kaum muslimin menjalani „tranning" 1 bulan lamanya selama puasa, tentu tiada tanggal yang paling dinantikan selain tanggal 1 Syawal. Pada saat itulah kaum muslimin merayakan hari kemena-ngannya. Kemenangan atas nafsunya. Semua bergembira pada hari itu.

Sebelum kita merayakan Idul Fitri sebagai hari kemenangan, penting bagi kita untuk terlebih dahulu memahami hakikat atau arti dari Idul Fitri itu sendiri dan mendudukkannya secara proporsional, sehingga kita bisa mengambil sikap yang tepat, bagaimana seharusnya kita merayakan hari kemenangan ini, apakah kita akan merayakannya dengan membeli baju termahal dan berpesta pora serta menyulut kembang api seperti banyak dilakukan sebagian orang pada malam tahun baru Masehi, ataukah kita akan merayakannya dengan penuh rasa syukur dan sujud kepada Allah.

Fitri berarti fitrah atau suci. Sesuai dengan arti kata itu, kaum muslimin pada hari Idul Fitri merayakan kemenangannya karena mereka telah berhasil membersihkan / mensucikan jiwanya dari kotoran dan karat-karat nafsu dunia dan kembali kepada fitrahnya yang suci, yaitu Islam. Bagaimanakah orang yang telah mengembalikan fitrah Islamnya ? Salah satu cirinya yaitu, mereka telah mampu meng-aplikasikan Islam dalam setiap gerak dan langkah kehidupannya di dunia (segala perkataan dan perbuatannya selalu merujuk pada Al-Quran dan Sunnah Rasul), sehingga baginya dunia hanyalah sarana untuk mencapai tujuan akhirat. Mereka yang telah bersungguh-sungguh dalam menjalankan puasanya demi untuk mendekatkan dirinya kepada Allah dan mencapai keridhaan-Nya semata. Bukan hanya sekedar memenuhi kewajiban dalam rukun Islamnya saja, apalagi dengan tujuan riya’ (pemer) kepada manusia. Mudah-mudahan Allah menjauh-kan kita dari sifat riya’ ini dan memasukkan kita kedalam golongan orang-orang yang bergembira karena puasanya.
Bagaimana Merayakan Idul Fitri ?
Bagi seorang muslim, kegembiraan dalam merayakan Idul fitri tidaklah diungkapkan dengan menuruti hawa nafsu dan dilepas seperti banjir yang meluap-luap. Namun kegembiraan ini akan disalurkannya sesuai dengan petunjuk Allah dan Rasul-Nya, agar tidak hanyut dan menimbulkan akibat yang merusak.

Islam mengajarkan dua hal dalam menyatakan kegembiraan ini, yaitu :
1. Menguatkan hubungan yang bersifat vertikal, yaitu dengan Allah sang Pencipta sebagai tanda syukur.
2. Menguatkan hubungan yang bersifat horisontal, antara sesama makhluk, khususnya sesama manusia.

Menguatkan hubungan vertikal ini dapat dilakukan dengan jalan memperbanyak dzikrullah, mengumandangkan ucapan Takbir dan Tahmid : Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar, walillahil-hamd (Allah Maha Besar, Dia-lah yang berhak menerima puja dan puji). Sebagai puncaknya, kaum muslimin mengerjakan shalat Idul Fitri.

Yang kedua adalah membagi kegembiraan dengan mengulurkan tangan kepada orang-orang yang lemah, terutama anak yatim dan fakir miskin, dengan memberikan zakat fitrah kepada mereka. Zakat fitrah diwajibkan kepada setiap Muslim dan Muslimah, kecuali mereka yang tidak mampu, yang hanya mempunyai persediaan makanan di rumah

Pada hari itu juga telah lazim bahwa setiap muslim saling mengunjungi satu sama lain dan saling memaafkan, sehingga ikatan persaudaraan Islam akan semakin kuat. Tetapi satu hal yang kurang pada tempatnya, bahwa kita saling memaafkan justru pada akhir bulan Ramadhan. Padahal seharusnya hal ini kita lakukan sebelum / menjelang bulan Ramadhan, sehingga kita dapat memasuki bulan Ramadhan dengan hati yang bersih.

Demikianlah Islam mengajarkan kepada ummatnya, bagaimana merayakan hari kemenangan ini, sehingga di hari yang berbahagia ini tidak ada kesia-siaan yang dilakukan.

Mudah-mudahan selepas bulan Ramadhan ini kita dapat menjadi insan-insan yang bertakwa, sesuai dengan tujuan diadakaannya pembinaan dalam bulan Ramadhan. Bersama-sama kita memohon kepada Allah agar Allah memberikan kekuatan dan bimbingan pada kita dan seluruh kaum muslimin untuk tetap konsisten dalam beramal serta dapat melanjutkan amalan yang selama Ramadhan ini telah berusaha kita giatkan, hingga amalan tersebut tidak hanya menjadi catatan selama Ramadhan yang kemudian ditutup bersamaan dengan usainya bulan Ramadhan. Sekret DKM Almuhajirin

Senin, 29 Agustus 2011

1 SYAWAL 1432 H

Ngamprah (ANTARA) - Peneliti Observatorium Bosscha Bandung, Jawa Barat, Deva Octavian menegaskan bahwa hari lebaran 2011 atau 1 syawal 1432 Hijriah akan jatuh pada 31 Agustus 2011.

Penentuan itu merupakan hasil dari pengamatan dengan menggunakan pisau analisis ilmu astronomi yang dimilikinya. Oleh karena itu, ijtimak akhir Ramadhan 1432 Hijriah akan dilakukan pada Senin 29 Agustus pukul 10.04 WIB.

"Tinggi bulan saat matahari terbenam 29 Agustus di seluruh wilayah Indonesia kurang dari dua derajat. Dari data tersebut, hilal tidak mungkin dilihat di wilayah Indonesia. Dengan begitu, 1 Syawal 1432 Hijriah tanggal 30 Agustus setelah Maghrib. Jadi, masih ada Salat Tarawih pada 29 Agustus dan tidak ada tarawih tanggal 30 Agustus," ujarnya.

Dengan demikian sambungnya, puasa pada tahun 1432 Hijriah berjumlah 30 hari. Meski begitu, rencananya sidang itsbat penentuan 1 Syawal 1432 Hijriah akan dilakukan pada 29 Agustus.

"Makanya, tidak salah kalau yang menggunakan metode hisab dan rukyatul hilal dalam penentuan awal syawal akan berbeda. Sebab, 29 Agustus, hilal belum terlihat oleh mata karena dekat dengan matahari," katanya.

Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Fattah Wibisono mengatakan, Muhammadiyah sudah menentukan bahwa hari raya tahun ini jatuh pada Selasa (30/8).

Keputusan itu merupakan hasil perhitungan hisab tim Muhammadiyah. Saat matahari terbenam pada hari ke-29 Ramadhan, posisi hilal ada di atas ufuk dengan ketinggian 1 derajat 55 menit.

35 petugas

Sebelumnya, Peneliti observatorium Bosscha Bandung, Deva Octavian mengatakan 35 orang akan diterjunkan dalam penentuan hari lebaran atau 1 syawal 1432 Hijirah. Personil sebanyak itu akan mengamati hilal pada 16 titik yang telah ditentukan.

Jumlah sebanyak itu merupakan gabungan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Observatorium Bosscha, Rukyatul Hilal Indonesia, Lapan, serta sejumlah perguruan tinggi. Sedangkan untuk pengamatan hilal akan dilakukan pada 29 dan 30 Agustus mulai pukul 16.00 WIB.

"Secara prinsip kerja dalam penentuan hari awal puasa dengan lebaran atau 1 syawal tidak ada bedanya karena sama-sama mengamati hilal," ujarnya.

Jumlah pengamat dan titik pengamatan hilal untuk penentuan 1 syawal 1432 Hijriah lebih banyak dari pada pengamatan hilal untuk menentukan awal Ramadhan yang hanya melibatkan 30 orang untuk 14 titik saja. Disampaikannya, Kemenkominfo memang sengaja memperbanyak jumlah titik pengamatan hilal, hal itu karena lebih mempermudah pengamatan dan menjamin ketepatannya. Karena bisa jadi, pengamatan yang dilakukan di suatu daerah terhalangi, tapi di daerah lainnya bisa dilakukan.

Sabtu, 27 Agustus 2011

ZAKAT

PANDUAN MENGHITUNG ZAKAT
Panitia zakat fitrah Masjid Al-muhajirin Komplek perumahan Departemen Kesehatan Sawah Ciputat setiap tahun menerima dan menyalurkan zakat fitrah. Zakat fitrah dari kaum muslimin dan muslimat disalurkan kepada yang berhak menerima, termasuk juga kepada yayasan-yayasan yang terdekat serta para kaum dhuafa yang meminta secara langsung, untuk itu panitia selalu menyediakan cadangan untuk mengantisipasinya. Panitia zakat terdiri dari anak remaja yang bertugas di siang hingga sore dan pada malam hari kaum bapak.

Cara menghitung zakat maal fitrah zakat profesi niaga zakat simpanan usaha zakat emas perak investasi zakat hadiah dan zakat perusahaan.Ini mungkin akan dibutuhkan oleh teman-teman dalam rangka membersihkan penghasilan/pendapatan kita setelah sebelumnya telah membaca panduan zakat pengetian Zakat makna hikmah syarat hukum wajib macam jenis zakat. Sejujurnya tidaklah mudah untuk berdisplin dalam mengkalkulasi atau menghitung zakat dan membayarkannya tepat waktu. Terdapat godaan yang cukup berat sehingga seringkali meletakkan zakat bukan pada prioritas utama. Hal ini bisa disebabkan oleh ketidaktahuan dalam menghitung zakat atau memang disengaja karena tidak rela menyisihkan sebagian penghasilan karena buat makan saja sudah pas-pasan atau mungkin lebih senang diinvestasikan agar pendapatan semakin bertambah. Padahal zakat merupakan kewajiban bagi seorang muslimin dan muslimah.

Mudaha-mudahan panduan cara hitung kalkulasi zakat maal fitrah zakat profesi niaga usaha zakat emas perak zakat simpanan investasi zakat hadiah dan zakat perusahaan ini bermanfaat.

Panduan Cara Menghitung Zakat Maal Fitrah Profesi Niaga Emas Simpanan Perak Investasi Hadiah Perusahaan

Zakat Fitrah/Fidyah

Dari Ibnu Umar ra berkata :
“Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau gandum pada budak, orang merdeka, lelaki perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari ummat Islam dan memerintahkan untuk membayarnya sebelum mereka keluar untuk sholat (‘iid ). ( Mutafaq alaih ).

Besarnya zakat fitrah menurut ukuran sekarang adalah 2,176 kg. Sedangkan makanan yang wajib dikeluarkan yang disebut nash hadits yaitu tepung, terigu, kurma, gandum, zahib (anggur) dan aqith (semacam keju). Untuk daerah/negara yang makanan pokoknya selain 5 makanan di atas, mazhab Maliki dan Syafi’i membolehkan membayar zakat dengan makanan pokok yang lain.

Menurut mazhab hanafi pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan dengan membayar- kan harganya dari makanan pokok yang di makan.

Pembayaran zakat menurut jumhur ‘ulama :
1. Waktu wajib membayar zakat fitrah yaitu ditandai dengan tenggelamnya matahari di akhir bulan Ramadhan
2. Membolehkan mendahulukan pembayaran zakat fitrah di awal.

Keterangan :Bagi yang tidak berpuasa Ramadhan karena udzur tertentu yang dibolehkan oleh syaria’t dan mempunyai kewajiban membayar fidyah, maka pembayaran fidyah sesuai dengan lamanya seseorang tidak berpuasa.http://rumahislami.blogspot.com/

Zakat Maal

1. Pengertian Maal (harta)
Menurut terminologi bahasa (lughat), harta adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali oleh manusia untuk memiliki, memanfaatkan dan menyimpannya.

Sedangkan menurut terminologi syari’ah (istilah syara’), harta adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki (dikuasai) dan dapat digunakan (dimanfaatkan) menurut ghalibnya (lazim). Sesuatu dapat disebut dengan maal (harta) apabila memenuhi 2 (dua) syarat, yaitu:
1. Dapat dimiliki, dikuasai, dihimpun, disimpan
2. Dapat diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya. Misalnya rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dll.

2. Syarat-syarat Kekayaan yang Wajib di Zakati
1. Milik Penuh
Artinya harta tersebut berada dalam kontrol dan kekuasaanya secara penuh, dan dapat diambil manfaatnya secara penuh. Harta tersebut didapatkan melalui proses pemilikan yang dibenarkan menurut syariat Islam, seperti : usaha, warisan, pemberian negara atau orang lain dan cara-cara yang sah. Sedangkan apabila harta tersebut diperoleh dengan cara yang haram, maka zakat atas harta tersebut tidaklah wajib, sebab harta tersebut harus dibebaskan dari tugasnya dengan cara dikembalikan kepada yang berhak atau ahli warisnya.
2. Berkembang
Artinya harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang.
3. Cukup Nishab
Artinya harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara’. sedangkan harta yang tidak sampai nishabnya terbebas dari Zakat dan dianjurkan mengeluarkan Infaq serta Shadaqah
4. Lebih Dari Kebutuhan Pokok
Kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarga yang menjadi tanggungannya, untuk kelangsungan hidupnya. Artinya apabila kebutuhan tersebut tidak terpenuhi yang bersangkutan tidak dapat hidup layak. Kebutuhan tersebut seperti kebutuhan primer atau kebutuhan hidup minimum, misal, belanja sehari-hari, pakaian, rumah, kesehatan, pendidikan, dsb.
5. Bebas Dari hutang
Orang yang mempunyai hutang sebesar atau mengurangi senishab yang harus dibayar pada waktu yang sama (dengan waktu mengeluarkan zakat), maka harta tersebut terbebas dari zakat.
6. Berlalu Satu Tahun (Al-Haul)
Maksudnya adalah bahwa pemilikan harta tersebut sudah belalu (mencapai) satu tahun. Persyaratan ini hanya berlaku bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan. Sedangkan hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak ada syarat haul.http://rumahislami.blogspot.com/

3. Harta (maal) yang Wajib di Zakati

1. Binatang Ternak
Hewan ternak meliputi hewan besar (unta, sapi, kerbau), hewan kecil (kambing, domba) dan unggas (ayam, itik, burung).
2. Emas Dan Perak
Emas dan perak merupakan logam mulia yang selain merupakan tambang elok, juga sering dijadikan perhiasan. Emas dan perak juga dijadikan mata uang yang berlaku dari waktu ke waktu. Islam memandang emas dan perak sebagai harta yang (potensial) berkembang. Oleh karena syara’ mewajibkan zakat atas keduanya, baik berupa uang, leburan logam, bejana, souvenir, ukiran atau yang lain.

Termasuk dalam kategori emas dan perak, adalah mata uang yang berlaku pada waktu itu di masing-masing negara. Oleh karena segala bentuk penyimpanan uang seperti tabungan, deposito, cek, saham atau surat berharga lainnya, termasuk kedalam kategori emas dan perak. sehingga penentuan nishab dan besarnya zakat disetarakan dengan emas dan perak.

Demikian juga pada harta kekayaan lainnya, seperti rumah, villa, kendaraan, tanah, dll. Yang melebihi keperluan menurut syara’ atau dibeli/dibangun dengan tujuan menyimpan uang dan sewaktu-waktu dapat di uangkan. Pada emas dan perak atau lainnya yang berbentuk perhiasan, asal tidak berlebihan, maka tidak diwajibkan zakat atas barang-barang tersebut.
3. Harta Perniagaan
Harta perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk diperjual-belikan dalam berbagai jenisnya, baik berupa barang seperti alat-alat, pakaian, makanan, perhiasan, dll. Perniagaan tersebut di usahakan secara perorangan atau perserikatan seperti : CV, PT, Koperasi, dsb.
4. Hasil Pertanian
Hasil pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan, dll.
5. Ma’din dan Kekayaan Laut
Ma’din (hasil tambang) adalah benda-benda yang terdapat di dalam perut bumi dan memiliki nilai ekonomis seperti emas, perak, timah, tembaga, marmer, giok, minyak bumi, batu-bara, dll. Kekayaan laut adalah segala sesuatu yang dieksploitasi dari laut seperti mutiara, ambar, marjan, dll.
6. Rikaz
Rikaz adalah harta terpendam dari zaman dahulu atau biasa disebut dengan harta karun. Termasuk didalamnya harta yang ditemukan dan tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya.

Profesi/Pendapatan

Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (hasil profesi) bila telah mencapai nisab. Profesi dimaksud mencakup profesi pegawai negeri atau swasta, konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis, wiraswasta, dll.

Dasar Hukum Syari’at
Firman Allah SWT:
“dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak dapat bahagian”. (QS. Adz-Dzaariyaat (51): 19)

Firman Allah SWT:
“Wahai orang-orang yang beriman, infaqkanlah (zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu”. (QS Al Baqarah: 267)

Hadist Nabi SAW:
“Bila zakat bercampur dengan harta lainnya maka ia akan merusak harta itu”.(HR. AL Bazar dan Baehaqi)

Hasilan profesi (pegawai negeri/swasta, konsultan, dokter, notaris, wiraswasta, dll) merupakan sumber pendapatan (kasab) yang tidak banyak dikenal di masa generasi terdahulu, oleh karenanya bentuk kasab ini tidak banyak dibahas, khususnya yang berkaitan dengan “zakat”. Lain halnya dengan bentuk kasab yang lebih populer saat itu, seperti pertanian, peternakan dan perniagaan, mendapatkan porsi pembahasan yang sangat memadai dan detail. Meskipun demikian bukan berarti harta yang didapatkan dari hasil profesi tersebut bebas dari zakat, sebab zakat pada dasarnya/hakekatnya adalah pungutan harta yang diambil dari orang-orang kaya untuk dibagikan kepada orang-orang miskin diantara mereka (sesuai dengan ketentuan syara’).

Dengan demikian apabila seseorang dengan penghasilan profesinya ia menjadi kaya, maka wajib atas kekayaannya itu zakat, akan tetapi jika hasilnya tidak mencukupi kebutuhan hidup (dan keluarganya), maka ia menjadi mustahiq (penerima zakat). Sedang jika hasilnya hanya sekedar untuk menutupi kebutuhan hidupnya, atau lebih sedikit maka baginya tidak wajib zakat. Kebutuhan hidup yang dimaksud adalah kebutuhan pokok, yakni, papan, sandang, pangan dan biaya yang diperlukan untuk menjalankan profesinya.

Zakat profesi memang tidak dikenal dalam khasanah keilmuan Islam, sedangkan hasil profesi yang berupa harta dapat dikategorikan ke dalam zakat harta (simpanan/kekayaan). Dengan demikian hasil profesi seseorang apabila telah memenuhi ketentuan wajib zakat maka wajib baginya untuk menunaikan zakat.

Contoh perhitungan:
* Iwan Darsawan adalah seorang karyawan swasta yang berdomisili di kota Bekasi, memiliki seorang istri dan 2 orang anak. Penghasilan bersih perbulan Rp. 1.500.000,-.
* Bila kebutuhan pokok keluarga tersebut kurang lebih Rp. 625.000 per bulan maka kelebihan dari penghasilannya = (1.500.000 – 625.000) = Rp. 975.000 perbulan.
* Apabila saldo rata-rata perbulan 975.000 maka jumlah kekayaan yang dapat dikumpulkan dalam kurun waktu satu tahun adalah Rp. 11.700.000 (lebih dari nishab).
* Dengan demikian Akbar berkewajiban membayar zakat sebesar 2.5% dari saldo.
* Dalam hal ini zakat dapat dibayarkan setiap bulan sebesar 2.5% dari saldo bulanan atau 2.5 % dari saldo tahunan.

Perhitungan Zakat Pendapatan/Profesi
Nisab zakat pendapatan / profesi setara dengan nisab zakat tanaman dan buah-buahan sebesar 5 wasaq atau 652,8 kg gabah setara dengan 520 kg beras, kadar zakatnya sebesar 2,5 %. Waktu untuk mengeluarkan zakat profesi pada setiap kali menerima diqiyaskan dengan waktu pengeluaran zakat tanaman yaitu setiap kali panen. “Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya ( dengan dikeluar kan zakat nya ). ( QS : Al-An’am : 141 ).

Contoh perhitungan:
* Nisab sebesar 520 kg beras, asumsi harga `eras 2000 jadi nilai nisab sebesar 520 x 2000 = 1.400.000
* Jumlah pendapatan perbulan Rp 2.000.000,-
* Zakat atas pendapatan ( karena telah mencapai nisab ) 2,5 % x 2.000.000,- = 50.000,-

Uang Simpanan

Uang simpanan ( baik tabungan, deposito, dll ) dikenakan zakat dari jumlah terendah bila telah mencapai haul. Besarnya nisab senilai dengan 85 gr emas ( asumsi 1 gr emas Rp 75.000, nisab sebesar Rp 6.375.000 ). Kadarnya zakatnya sebesar 2,5 %.

1. Uang Tabungan
Tanggal Masuk Keluar Saldo
01/03/99 20.000.000 20.000.000
25/03/99 2.000.000 18.000.000
20/05/99 5.000.000 13.000.000
01/06/99 200.000* 13.200.000
12/09/99 1.000.000 12.200.000
11/10/99 2.000.000 14.200.000
31/02/00 1.000.000 15.200.000
* Bagi hasil

Jumlah saldo terakhir dalam tabel di atas adalah 15.200.000 telah melebihi nisab (asumsi 1 gr emas Rp 75.000, nisab sebesar Rp 6.375.000) dan genap satu tahun. Tahun haul menurut contoh di atas 01/03/99 – 31/02/00.. uang bagi hasil ini dikeluarkan terlebih dahulu sebelum perhitungan zakat.

Perhitungan :
* Tahun haul : 01/03/99 – 31/02/00
* Nisab : Rp 6.375.000,-
* Saldo terakhir : Rp 15.200.000,- – Rp 200.000,- = Rp 15.000.000,-
* Besarnya zakat : 2,5 % x Rp 15.000.000,- = Rp 375.000,-

Bila seseorang mempunyai beberapa tabungan maka semua buku dihitung setelah dilihat haul dan saldo terendah dari masing-masing buku.

Perhitungan:
* Haul : 01/03/99 – 31/02/00
* Saldo terakhir:
- Buku 1: 5.000.000- Buku 2: 3.000.000- Buku 3: 2.000.000
* Jumlah total : Rp 10.000.000
* Zakat : 2,5 % x Rp 10.000.000 = Rp 250.000,-

2. Simpanan Deposito
Seseorang mempunyai deposito di awal penyetoran tanggal 01/04/99 sebesar Rp 10.000.000 dengan jumlah bagi hasil 300.000 setahun. Haul wajib zakat adalah tanggal 31/03/00, nisab sebesar 6.375.000. Maka setelah masa haul tiba zakat yang harus dikeluarkan sebesar :

2.5 % x Rp 10.000.000 = Rp 250.000

Bila seseorang mempunyai beberapa simpanan deposito maka seluruh jumlah simpanan deposito dijumlahkan. Bila mencapai nisab dengan masa satu tahun kadar zakatnya sebesar 2,5 % dengan perhitungan seperti di atas.

Zakat Emas/Perak

Seorang muslim yang mempunyai emas dan perak wajib mengeluarkan zakat bila sesuai dengan nisab dan haul. Adapun nisab emas sebesar 85 gr dan nisab perak 595 gr.

1. Emas yang tidak dipakai
Emas yang tidak dipakai adalah perhiasan emas yang tidak digunakan atau sekali pun dipakai hanya sekali setahun. Dengan demikian bila seseorang menyimpan me-nyamai atau melebihi 85 gr maka ia wajib mengeluarkan zakat emas tersebut. Ada pun kadar zakatnya besarnya 2,5 % di hitung dari nilai uang emas tersebut. Misalnya : seseorang mempunyai 90 gr emas. Harga 1 gr emas 70.000. Maka besarnya zakat yang dikeluarkan sebesar : 90 x 70.000 x 2,5 % = 157.500
2. Emas yang dipakai
Emas yang dipakai adalah dalam kondisi wajar dan tidak berlebihan. Jadi bila seorang wanita mempunyai emas 120 gr, dipakai dalam aktivitas sehari-hari sebanyak 15 gr. Maka zakat emas yang wajib dikeluarkan oleh wanita tersebut adalah 120 gr – 15 gr = 105 gr. Bila harga emas 70.000 maka zakat yang harus dikeluarkan sebesar : 105 x 70.000 x 2,5 % = 183.750

Keterangan :
Perhitungan zakat perak mengikuti cara per hitungan di atas.

Zakat Investasi

Zakat investasi adalah zakat yang dikenakan terhadap harta yang diperoleh dari hasil investasi. Diantara bentuk usaha yang masuk investasi adalah bangunan atau kantor yang disewakan, saham, rental mobil, rumah kontrakan, investasi pada ternak atau tambak, dll.

Dilihat dari karakteristik investasi, biasanya modal tidak bergerak dan tidak terpengaruh terhadap hasil produksi maka zakat investasi lebih dekat ke zakat pertanian. Pendapat ini diikuti oleh ulama modern seperti Yusuf Qordhowi, Muhammad Abu Zahrah, Abdul Wahab Khalaf, Abdurahman Hasan, dll.

Dengan demikian zakat investasi dikeluarkan pada saat menghasilkan sedangkan modal tidak dikenai zakat. Kadar zakat yang dikeluarkan sebesar 5 % atau 10 %. 5 % untuk penghasilan kotor dan 10 untuk penghasilan bersih.

Zakat Hadiah dan Sejenisnya

1. Jika hadiah tersebut terkait dengan gaji maka ketentuannya sama dengan zakat profesi/pendapatan. Dikeluarkan pada saat menerima dengan kadar zakat 2,5 %.
2. Jika komisi, terdiri dari 2 bentuk : pertama, jika komisi dari hasil prosentasi keuntungan perusahaan kepada pegawai, maka zakat yang dikeluarkan sebesar 10 % (sama dengan zakat tanaman), kedua, jika komisi dari hasil profesi seperti makelar, dll maka digolongkan dengan zakat profesi. Aturan pembayaran zakat mengikuti zakat profesi.
3. Jika berupa hibah, terdiri dari dua kriteria, pertama, jika sumber hibah tidak di duga-duga sebelumnya, maka zakat yang dikeluarkan sebesar 20 %, kedua, jika sumber hibah sudah diduga dan diharap, hibah tersebut digabung kan dengan kekayaan yang ada dan zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5 %.

Zakat Perniagaan-Zakat Perdagangan

“Rasulullah SAW memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari semua yang kami persiapkan untuk berdagang.” ( HR. Abu Dawud )

Ketentuan zakat perdagangan:
1. Berjalan 1 tahun ( haul ), Pendapat Abu Hanifah lebih kuat dan realistis yaitu dengan menggabungkan semua harta perdagangan pada awal dan akhir dalam satu tahun kemudian dikeluarkan zakatnya.
2. Nisab zakat perdagangan sama dengan nisab emas yaitu senilai 85 gr emas
3. Kadarnya zakat sebesar 2,5 %
4. Dapat dibayar dengan uang atau barang
5. Dikenakan pada perdagangan maupun perseroan.

Perhitungan :(Modal diputar + Keuntungan + piutang yang dapat dicairkan) – (hutang + kerugian) x 2,5 %

Contoh :
Harta perniagaan, baik yang bergerak di bidang perdagangan, industri, agroindustri, ataupun jasa, dikelola secara individu maupun badan usaha (seperti PT, CV, Yayasan, Koperasi, Dll) nishabnya adalah 20 dinar (setara dengan 85 gram emas murni). Artinya jika suatu badan usaha pada akhir tahun (tutup buku) memiliki kekayaan (modal kerja dan untung) lebih besar atau setara dengan 85 gram emas (asumsi jika per-gram Rp 75.000,- = Rp 6.375.000,-), maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 %

Pada badan usaha yang berbentuk syirkah (kerjasama), maka jika semua anggota syirkah beragama Islam, zakat dikeluarkan lebih dulu sebelum dibagikan kepada pihak-pihak yang bersyirkah. Tetapi jika anggota syirkah terdapat orang yang non muslim, maka zakat hanya dikeluarkan dari anggota syirkah muslim saja (apabila jumlahnya lebih dari nishab)

Cara menghitung zakat :
Kekayaan yang dimiliki badan usaha tidak akan lepas dari salah satu atau lebih dari tiga bentuk di bawah ini :
1. Kekayaan dalam bentuk barang
2. Uang tunai
3. Piutang
Maka yang dimaksud dengan harta perniagaan yang wajib dizakati adalah yang harus dibayar (jatuh tempo) dan pajak.

Contoh :
Sebuah perusahaan meubel pada tutup buku per Januari tahun 1995 dengan keadaan sbb :
* Sofa atau Mebel belum terjual 5 set Rp 10.000.000
* Uang tunai Rp 15.000.000
* Piutang Rp 2.000.000
* Jumlah Rp 27.000.000
* Utang & Pajak Rp 7.000.000
* Saldo Rp 20.000.000
* Besar zakat = 2,5 % x Rp 20.000.000,- = Rp 500.000,-
Pada harta perniagaan, modal investasi yang berupa tanah dan bangunan atau lemari, etalase pada toko, dll, tidak termasuk harta yang wajib dizakati sebab termasuk kedalam kategori barang tetap (tidak berkembang)

Usaha yang bergerak dibidang jasa, seperti perhotelan, penyewaan apartemen, taksi, renal mobil, bus/truk, kapal laut, pesawat udara, dll, kemudian dikeluarkan zakatnya dapat dipilih diantara 2 (dua) cara:
* Pada perhitungan akhir tahun (tutup buku), seluruh harta kekayaan perusahaan dihitung, termasuk barang (harta) penghasil jasa, seperti taksi, kapal, hotel, dll, kemudian keluarkan zakatnya 2,5 %.
* Pada Perhitungan akhir tahun (tutup buku), hanya dihitung dari hasil bersih yang diperoleh usaha tersebut selama satu tahun, kemudian zakatnya dikeluarkan 10%. Hal ini diqiyaskan dengan perhitungan zakat hasil pertanian, dimana perhitungan zakatnya hanya didasarkan pada hasil pertaniannya, tidak dihitung harga tanahnya.

Zakat Perusahaan

Zakat perusahaan hampir sama dengan zakat perdagangan dan investasi. Bedanya dalam zakat perusahaan bersifat kolektif. Dengan kriteria sebagai berikut :
1. Jika perusahaan bergerak dalam bidang usaha perdagangan maka perusahaan tersebut mengeluarkan harta sesuai dengan aturan zakat perdagangan. Kadar zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5 %
2. Jika perusahaan tersebut bergerak dalam bidang produksi maka zakat yang dikeluarkan sesuai dengan aturan zakat investasi atau pertanian. Dengan demikian zakat perusahaan dikeluarkan pada saat menghasilkan sedangkan modal tidak dikenai zakat. Kadar zakat yang dikeluarkan sebesar 5 % atau 10 %. 5 % untuk penghasilan kotor dan 10 % untuk pengahasilan bersih.

Catatan :Bila dalam perusahaan tersebut ada penyer taan modal dari pegawai non muslim maka penghitungan zakat setelah dikurangi ke- pemilikan modal atau keuntungan dari pegawai non muslim.

Sumber: http://www.pkpu.or.id/