Rabu, 09 November 2011

PELAKSANAAN KURBAN 1432 H

Idul Adha dan peristiwa kurban yang setiap tahun dirayakan umat muslim di dunia seharusnya tak lagi dimaknai sebatas proses ritual, tetapi juga diletakkan dalam konteks peneguhan nilai-nilai kemanusiaan dan spirit keadilan, sebagaimana pesan tekstual utama agama. Kurban dalam bahasa Arab sendiri disebut dengan qurbah yang berarti mendekatkan diri kepada Allah. Dalam ritual Idul Adha itu terdapat apa yang biasa disebut udlhiyah (penyembelihan hewan kurban). Pada hari itu kita menyembelih hewan tertentu, seperti domba, sapi, atau kerbau, guna memenuhi panggilan Tuhan. Idul Adha juga merupakan refleksi atas catatan sejarah perjalanan kebajikan manusia masa lampau, untuk mengenang perjuangan monoteistik dan humanistik yang ditorehkan Nabi Ibrahim. Idul Adha bermakna keteladanan Ibrahim yang mampu mentransformasi pesan keagamaan ke aksi nyata perjuangan kemanusiaan. Dalam konteks ini, mimpi Ibrahim untuk menyembelih anaknya, Ismail, merupakan sebuah ujian Tuhan, sekaligus perjuangan maha berat seorang Nabi yang diperintah oleh Tuhannya melalui malaikat Jibril untuk mengurbankan anaknya. Peristiwa itu harus dimaknai sebagai pesan simbolik agama, yang menunjukkan ketakwaan, keikhlasan, dan kepasrahan seorang Ibrahim pada titah sang pencipta.

Bagi Ali Syari’ati (1997), ritual kurban bukan cuma bermakna bagaimana manusia mendekatkan diri kepada Tuhannya, akan tetapi juga mendekatkan diri kepada sesama, terutama mereka yang miskin dan terpinggirkan. Sementara bagi Jalaluddin Rakhmat (1995), ibadah kurban mencerminkan dengan tegas pesan solidaritas sosial Islam, mendekatkan diri kepada saudara-saudara kita yang kekurangan. Dengan berkurban, kita mendekatkan diri kepada mereka yang fakir. Bila Anda memiliki kenikmatan, Anda wajib berbagi kenikmatan itu dengan orang lain. Bila Anda puasa, Anda akan merasa lapar seperti mereka yang miskin. Ibadah kurban mengajak mereka yang mustadh’afiin untuk merasakan kenyang seperti Anda.

Atas dasar spirit itu, peringatan Idul Adha dan ritus kurban memiliki tiga makna penting sekaligus. Pertama, makna ketakwaan manusia atas perintah sang Khalik. Kurban adalah simbol penyerahan diri manusia secara utuh kepada sang pencipta, sekalipun dalam bentuk pengurbanan seorang anak yang sangat kita kasihi.
Kedua, makna sosial, di mana Rasulullah melarang kaum mukmin mendekati orang-orang yang memiliki kelebihan rezeki, akan tetapi tidak menunaikan perintah kurban. Dalam konteks itu, Nabi bermaksud mendidik umatnya agar memiliki kepekaan dan solidaritas tinggi terhadap sesama. Kurban adalah media ritual, selain zakat, infak, dan sedekah yang disiapkan Islam untuk mengejewantahkan sikap kepekaaan sosial itu.
Ketiga, makna bahwa apa yang dikurbankan merupakan simbol dari sifat tamak dan kebinatangan yang ada dalam diri manusia seperti rakus, ambisius, suka menindas dan menyerang, cenderung tidak menghargai hukum dan norma-norma sosial menuju hidup yang hakiki.

Bagi Syari’ati, kisah penyembelihan Ismail, pada hakikatnya adalah refleksi dari kelemahkan iman, yang menghalangi kebajikan, yang membuat manusia menjadi egois sehingga manusia tuli terhadap panggilan Tuhan dan perintah kebenaran. Ismail adalah simbolisasi dari kelemahan manusia sebagai makhluk yang daif, gila hormat, haus pangkat, lapar kedudukan, dan nafsu berkuasa. Semua sifat daif itu harus disembelih atau dikorbankan.

Pengorbanan nyawa manusia dan harkat kemanusiaannya jelas tidak dibenarkan dalam ajaran Islam dan agama mana pun. Untuk itu, Ibrahim tampil menegakkan martabat kemanusiaan sebagai dasar bagi agama tauhid, yang kemudian dilanjutkan oleh Nabi Muhammad dalam ajaran Islam. Ali Syari’ati mengatakan Tuhan Ibrahim itu bukan Tuhan yang haus darah manusia, berbeda dengan tradisi masyarakat Arab saat itu, yang siap mengorbankan manusia sebagai “sesaji” para dewa. Ritual kurban dalam Islam dapat dibaca sebagai pesan untuk memutus tradisi membunuh manusia demi “sesaji” Tuhan. Manusia, apa pun dalihnya, tidak dibenarkan dibunuh atau dikorbankan sekalipun dengan klaim kepentingan Tuhan. Lebih dari itu, pesan Iduladha (Kurban) juga ingin menegaskan dua hal penting yang terkandung dalam dimensi hidup manusia (hablun minannas). Pertama, semangat ketauhidan, keesaan Tuhan yang tidak lagi mendiskriminasi ras, suku atau keyakinan manusia satu dengan manusia lainnya. Di dalam nilai ketauhidan itu, terkandung pesan pembebasan manusia dari penindasan manusia lainnya atas nama apa pun. Kedua, Idul Adha juga dapat diletakkan dalam konteks penegakan nilai-nilai kemanusiaan, seperti sikap adil, toleran, dan saling mengasihi tanpa dilatarbelakangi kepentingan-kepentingan di luar pesan profetis agama itu sendiri. Masalahnya, spirit kemanusiaan yang seharusnya menjadi tujuan utama Islam, dalam banyak kasus tereduksi oleh ritualisme ibadah-mahdah. Seakan-akan agama hanya media bagi individu untuk berkomunikasi dengan Tuhannya, yang lepas dari kewajiban sosial-kemanusiaan. Keberagamaan yang terlalu teosentris dan sangat personal itu, pada akhirnya terbukti melahirkan berbagai problem sosial dan patologi kemanusiaan.

Mencermati uraian diatas, warga muslim komplek Departemen Kesehatan Kelurahan Ciputat Tangerang Selatan pada tahun 1432-H/2011 M, tepatnya pada tanggal 6 Nopember 2011 telah melaksanakan ritual yang diteladankan oleh Nabiyullah Ibrohim as, dengan berkurban berupa Sapi dan Kambing yang dikelola atau di koordinir oleh pengurus DKM Al-Muhajirin. Alhamdulillah pada ini jumlah yang berkurban hewan sapi berjumlah 8 ekor dan kambing 14 ekor, dilihat dari tahun sebelumnya jumlah hewan sapi meningkat dan hewan kambing menurun. Daging kurban di distribusikan kepada warga komplek yang berjumlah empat RT dan lingkungan komplek, yayasan serta unsur pemerintah setempat, serta pesantren. Panitia yang dibentuk oleh pengurus DKM Al-Muhajirin bekerja ekstra keras dimulai dari kerja bakti pembuatan kandang, pembersihan lingkungan Masjid, pemeliharaan hewan sampai pemotongan dan pendistribusian. Proses pemotongan hingga pendistribusian berjalan sangat lancar dan sukses hal tersebut berkat adanya tukang jagal khusus sapi berjumlah 6 orang, jagal bekerja mulai memotong, menguliti, memisahkan daging dari tulang sampai pada memecah kepala hewan sapi, sehingga panitia mengerjakan pencacahan dan penaningan hingga pendistribusian.

Selaku pengurus DKM Al-Muhajirin mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi tingginya kepada seluruh warga Muslim Komplek dan warga sekitar yang telah mempercayakan kurbanya dikelola oleh Masjid Al-Muhajirin.Semoga amal kurban Bapak, Ibu Saudara diterima oleh Alloh SWT dan dibalas dengan berlipat ganda. Segala kekurangan dan kekhilafan mohon dibukakan pintu maaf yang seluas-luasnya, semoga tahun kedepan pelayanan bisa lebih baik lagi dan semoga pula jumlah hewan yang dikurbankan terus bertambah, juga kepada seluruh panitia yang bekerja dari awal hingga akhir selalu mendapat keberkahan dari Alloh SWT. Sebagai info pada tahun ini untuk khotib Idul Adha adalah Ust. M. Mansur Arroziq, SQ, Imam Drs. Wahid Maulana dan bilal Ust. Sayudi. by Sekretariat DKM

Kamis, 03 November 2011

TANTENG QURBAN


At Tauhid edisi V/43

Oleh: Ammi Nur Baits

Pembaca Buletin At Tauhid yang semoga dirahmati oleh Allah. Pada edisi kali ini, kita akan membahas lanjutan dari pembahasan fiqih qurban pada edisi yang lalu. Semoga kita selalu mendapatkan ilmu yang bermanfaat dan dimudahkan dalam beramal sholeh.

Hewan yang disukai dan lebih utama untuk diqurbankan

Hendaknya hewan yang diqurbankan adalah hewan yang gemuk dan sempurna. Abu Umamah bin Sahl mengatakan, ”Dahulu kami di Madinah biasa memilih hewan yang gemuk dalam berqurban. Dan memang kebiasaan kaum muslimin ketika itu adalah berqurban dengan hewan yang gemuk-gemuk.” (HR. Bukhari secara mu’allaq namun secara tegas dan dimaushulkan oleh Abu Nu’aim dalam Al Mustakhraj, sanadnya hasan). Di antara ketiga jenis hewan qurban maka menurut mayoritas ulama yang paling utama adalah berqurban dengan onta, kemudian sapi kemudian kambing, jika biaya pengadaan masing-masing ditanggung satu orang (bukan urunan). (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/374)

Manakah yang lebih baik, ikut urunan sapi atau qurban satu kambing?

Sebagian ulama menjelaskan qurban satu kambing lebih baik dari pada ikut urunan sapi atau onta. Karena tujuh kambing manfaatnya lebih banyak dari pada seekor sapi (lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/375, Fatwa Lajnah Daimah no. 1149 & Syarhul Mumthi’ 7/458). Di samping itu, terdapat alasan lain di antaranya qurban yang dilakukan Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam adalah utuh satu ekor, baik kambing, sapi, maupun onta, bukan 1/7 sapi atau 1/10 onta.

Apakah harus jantan?

Tidak ada ketentuan jenis kelamin hewan qurban. Boleh jantan maupun betina. Namun umumnya hewan jantan itu lebih baik dan lebih mahal dibandingkan hewan betina. Oleh karena itu, tidak harus hewan jantan namun diutamakan jantan.

Waktu penyembelihan

Waktu penyembelihan qurban adalah pada hari Idul Adha dan 3 hari sesudahnya (hari tasyriq). Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, ”Setiap hari taysriq adalah (hari) untuk menyembelih (qurban).” (HR. Ahmad dan Baihaqi)

Tidak ada perbedaan waktu siang ataupun malam. Baik siang maupun malam keduanya dibolehkan. Namun menurut Syaikh Al Utsaimin, melakukan penyembelihan di waktu siang itu lebih baik. (Tata Cara Qurban Tuntunan Nabi, 33).

Kemudian, para ulama sepakat bahwa penyembelihan qurban tidak boleh dilakukan sebelum terbitnya fajar di hari Idul Adha. Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, ”Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat Ied maka sesungguhnya dia menyembelih untuk dirinya sendiri (bukan qurban). Dan barangsiapa yang menyembelih sesudah shalat itu maka qurbannya sempurna dan dia telah menepati sunnahnya kaum muslimin.” (HR. Bukhari dan Muslim) (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/377)

Tempat penyembelihan

Tempat yang disunnahkan untuk menyembelih adalah tanah lapangan tempat shalat ‘ied diselenggarakan. Terutama bagi imam/penguasa/tokoh masyarakat, dianjurkan untuk menyembelih qurbannya di lapangan dalam rangka memberitahukan kepada kaum muslimin bahwa qurban sudah boleh dilakukan dan sekaligus mengajari tata cara qurban yang baik. Ibnu ’Umar mengatakan, ”Dahulu Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam biasa menyembelih kambing dan onta (qurban) di lapangan tempat shalat.” (HR. Bukhari 5552). Dan dibolehkan untuk menyembelih qurban di tempat manapun yang disukai, baik di rumah sendiri ataupun di tempat lain. (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/378)

Penyembelih qurban

Disunnahkan bagi shohibul qurban untuk menyembelih hewan qurbannya sendiri, namun boleh diwakilkan kepada orang lain. Hal ini berdasarkan hadits Ali bin Abi Thalib di dalam Shahih Muslim yang menceritakan bahwa pada saat qurban Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam pernah menyembelih beberapa onta qurbannya dengan tangan beliau sendiri kemudian sisanya diserahkan kepada Ali bin Abi Thalib untuk disembelih. (lihat Ahkaamul Idain, 32).

Tata cara penyembelihan

  1. Sebaiknya pemilik qurban menyembelih hewan qurbannya sendiri.
  2. Apabila pemilik qurban tidak bisa menyembelih sendiri maka sebaiknya dia ikut datang menyaksikan proses penyembelihan qurbannya.
  3. Hendaknya memakai alat yang tajam untuk menyembelih.
  4. Hewan yang disembelih dibaringkan di atas lambung kirinya dan dihadapkan ke kiblat. Kemudian pisau ditekan kuat-kuat supaya cepat putus.
  5. Ketika akan menyembelih disyari’akan membaca “Bismillaahi wallaahu akbar” ketika menyembelih. Untuk bacaan bismillah (tidak perlu ditambahi Ar Rahman dan Ar Rahiim) hukumnya wajib menurut Imam Abu Hanifah, Malik dan Ahmad, sedangkan menurut Imam Syafi’i hukumnya sunnah. Adapun bacaan takbir – Allahu akbar – para ulama sepakat kalau hukum membaca takbir ketika menyembelih ini adalah sunnah dan bukan wajib. Kemudian diikuti bacaan:
    “hadza minka wa laka.” (HR. Abu Dawud 2795) Atau
    “hadza minka wa laka ’anni atau ’an fulan (disebutkan nama shahibul qurban). atau
    • Berdoa agar Allah menerima qurbannya dengan doa, ”Allahumma taqabbal minni atau min fulan (disebutkan nama shahibul qurban).
    (lihat Tata Cara Qurban Tuntunan Nabi, hal. 92)

Catatan: Tidak terdapat do’a khusus yang panjang bagi shohibul qurban ketika hendak menyembelih. Wallahu a’lam.

Bolehkah mengucapkan shalawat ketika menyembelih?

Tidak boleh mengucapkan shalawat ketika hendak menyembelih, karena 2 alasan:

  1. Tidak terdapat dalil bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam mengucapkan shalawat ketika menyembelih. Sementara beribadah tanpa dalil adalah perbuatan bid’ah.
  2. Bisa jadi ada orang yang menjadikan nama Nabi Muhammad shallallahu ’alaihi wa sallam sebagai wasilah ketika qurban. Atau bahkan bisa jadi seseorang membayangkan Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam ketika menyembelih, sehingga sembelihannya tidak murni untuk Allah. (lihat Syarhul Mumti’ 7/492).

Pemanfaatan hasil sembelihan

Bagi pemilik hewan qurban dibolehkan memanfaatkan daging qurbannya, melalui:

  • Dimakan sendiri dan keluarganya, bahkan sebagian ulama menyatakan shohibul qurban wajib makan bagian hewan qurbannya. Termasuk dalam hal ini adalah berqurban karena nadzar menurut pendapat yang benar.
  • Disedekahkan kepada orang yang membutuhkan
  • Dihadiahkan kepada orang yang kaya
  • Disimpan untuk bahan makanan di lain hari. Namun penyimpanan ini hanya dibolehkan jika tidak terjadi musim paceklik atau krisis makanan.

Dari Salamah bin Al Akwa’ dia berkata; Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, ”Barangsiapa diantara kalian yang berqurban maka jangan sampai dia menjumpai shubuh hari ketiga sesudah Ied sedangkan dagingnya masih tersisa walaupun sedikit.” Ketika datang tahun berikutnya maka para sahabat mengatakan, ”Wahai Rasulullah, apakah kami harus melakukan sebagaimana tahun lalu ?” Maka beliau menjawab, (Adapun sekarang) Makanlah sebagian, sebagian lagi berikan kepada orang lain dan sebagian lagi simpanlah. Pada tahun lalu masyarakat sedang mengalami kesulitan (makanan) sehingga aku berkeinginan supaya kalian membantu mereka dalam hal itu.” (HR. Bukhari dan Muslim). Menurut mayoritas ulama perintah yang terdapat dalam hadits ini menunjukkan hukum sunnah, bukan wajib (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/378). Oleh sebab itu, boleh mensedekahkan semua hasil sembelihan qurban. Sebagaimana diperbolehkan untuk tidak menghadiahkannya (kepada orang kaya, ed.) sama sekali kepada orang lain (Minhaajul Muslim, 266). (artinya hanya untuk shohibul qurban dan sedekah pada orang miskin, ed.).

Larangan memperjual-belikan hasil sembelihan

Tidak diperbolehkan memperjual-belikan bagian hewan sembelihan, baik daging, kulit, kepala, teklek, bulu, tulang maupun bagian yang lainnya. Ali bin Abi Thalib mengatakan, ”Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam memerintahkan aku untuk mengurusi penyembelihan onta qurbannya. Beliau juga memerintahkan saya untuk membagikan semua kulit tubuh serta kulit punggungnya. Dan saya tidak diperbolehkan memberikan bagian apapun darinya kepada tukang jagal.” (HR. Bukhari dan Muslim). Bahkan terdapat ancaman keras dalam masalah ini, sebagaimana hadis berikut: Dari Abu hurairah, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang menjual kulit hewan qurbannya maka ibadah qurbannya tidak ada nilainya.” (HR. Al Hakim 2/390 & Al Baihaqi. Syaikh Al Albani mengatakan: Hasan).

Tentang haramnya pemilik hewan menjual kulit qurban merupakan pendapat mayoritas ulama, meskipun Imam Abu Hanifah menyelisihi mereka. Namun mengingat dalil yang sangat tegas dan jelas maka pendapat siapapun harus disingkirkan.

Catatan:

• Termasuk memperjual-belikan bagian hewan qurban adalah menukar kulit atau kepala dengan daging atau menjual kulit untuk kemudian dibelikan kambing. Karena hakekat jual-beli adalah tukar-menukar meskipun dengan selain uang.
• Transaksi jual-beli kulit hewan qurban yang belum dibagikan adalah transaksi yang tidak sah. Artinya penjual tidak boleh menerima uang hasil penjualan kulit dan pembeli tidak berhak menerima kulit yang dia beli. Hal ini sebagaimana perkataan Al Baijuri, “Tidak sah jual beli (bagian dari hewan qurban) disamping transaksi ini adalah haram.” Beliau juga mengatakan: “Jual beli kulit hewan qurban juga tidak sah berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Hakim (baca: hadis di atas). (Fiqh Syafi’i 2/311).
• Bagi orang yang menerima kulit dibolehkan memanfaatkan kulit sesuai keinginannya, baik dijual maupun untuk pemanfaatan lainnya, karena ini sudah menjadi haknya. Sedangkan menjual kulit yang dilarang adalah menjual kulit sebelum dibagikan (disedekahkan), baik yang dilakukan panitia maupun shohibul qurban.

Larangan mengupah jagal dengan bagian hewan sembelihan

Dari Ali bin Abi Thalib bahwa “Beliau pernah diperintahkan Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam untuk mengurusi penyembelihan ontanya dan agar membagikan seluruh bagian dari sembelihan onta tersebut, baik yang berupa daging, kulit tubuh maupun pelana. Dan dia tidak boleh memberikannya kepada jagal barang sedikitpun.” (HR. Bukhari dan Muslim) dan dalam lafaz lainnya beliau berkata, ”Kami mengupahnya dari uang kami pribadi.” (HR. Muslim). Dan ini merupakan pendapat mayoritas ulama (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/379).

Syaikh Abdullah Al Bassaam mengatakan, ”Tukang jagal tidak boleh diberi daging atau kulitnya sebagai bentuk upah atas pekerjaannya. Hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama. Yang diperbolehkan adalah memberikannya sebagai bentuk hadiah jika dia termasuk orang kaya atau sebagai sedekah jika ternyata dia adalah miskin ….” (Taudhihul Ahkaam, IV/464). Pernyataan beliau semakna dengan pernyataan Ibnu Qosim yang mengatakan: “Haram menjadikan bagian hewan qurban sebagai upah bagi jagal.” Perkataan beliau ini dikomentari oleh Al Baijuri, “Karena mengupah jagal semakna dengan jual beli. Namun jika jagal diberi bagian dari qurban dengan status sedekah bukan upah maka tidak haram.” (Hasyiyah Al Baijuri As Syafi’i 2/311).

Adapun bagi orang yang memperoleh hadiah atau sedekah kulit hewan qurban diperbolehkan memanfaatkannya sekehendaknya, bisa dimakan, dijual atau yang lainnya. Akan tetapi tidak diperkenankan menjualnya kembali kepada orang yang memberi hadiah atau sedekah kepadanya (Tata Cara Qurban Tuntunan Nabi, 69)

Nasehat & solusi untuk masalah kulit

Satu penyakit kronis yang menimpa ibadah qurban kaum muslimin bangsa kita, mereka tidak bisa lepas dari ‘fiqh praktis’ menjual kulit atau menggaji jagal dengan kulit. Memang kita akui ini adalah jalan pintas yang paling cepat untuk melepaskan diri dari tanggungan mengurusi kulit. Namun apakah jalan pintas cepat ini menjamin keselamatan??? Bertaqwalah kepada Allah wahai kaum muslimin…. sesungguhnya ibadah qurban telah diatur dengan indah dan rapi oleh Sang Peletak Syari’ah. Jangan coba-coba untuk keluar dari aturan ini, karena bisa jadi qurban kita tidak sah. Berusahalah untuk senantiasa berjalan sesuai syari’at, meskipun jalurnya ‘kelihatannya’ lebih panjang dan sedikit menyibukkan. Jangan pula terkecoh dengan pendapat sebagian orang, baik ulama maupun yang ngaku-ngaku ulama, karena orang yang berhak untuk ditaati secara mutlak hanya satu yaitu Nabi kita Muhammad shallallahu ’alaihi wa sallam. Maka semua pendapat yang bertentangan dengan hadis beliau harus dibuang jauh-jauh.

Tidak perlu bingung dan merasa repot. Bukankah Ali bin Abi Thalib pernah mengurusi qurbannya Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam yang jumlahnya 100 ekor onta?!. Tapi tidak ada dalam catatan sejarah Ali bin Abi thalib bingung ngurusi kulit dan kepala. Demikianlah kemudahan yang Allah berikan bagi orang yang 100% mengikuti aturan syari’at. Namun bagi mereka (baca: panitia) yang masih merasa bingung ngurusi kulit, bisa dilakukan beberapa solusi berikut:
• Kumpulkan semua kulit, kepala, dan kaki hewan qurban. Tunjuk sejumlah orang miskin sebagai sasaran penerima kulit. Tidak perlu diantar ke rumahnya, tapi cukup hubungi mereka dan sampaikan bahwa panitia siap menjualkan kulit yang sudah menjadi hak mereka. Dengan demikian, status panitia dalam hal ini adalah sebagai wakil bagi pemilik kulit untuk menjualkan kulit, bukan wakil dari shohibul qurban dalam menjual kulit.
• Serahkan semua atau sebagian kulit kepada yayasan islam sosial (misalnya panti asuhan atau pondok pesantren). (Terdapat fatwa lajnah yang membolehkan menyerahkan bagian hewan qurban kepada yayasan islam sosisal). Untuk selanjutnya, yayasan tersebut berhak mempergunakan kulit sesukanya. Bisa dijual atau yang lainnya.
[Ammi Nur Baits. Artikel ini telah diringkas oleh editor MAT. Silakan membaca tulisan selengkapnya di www.muslim.or.id]

Senin, 19 September 2011

PEMBUKAAN PENGAJIAN

Tanggal 17 September 2011, DKM AL-Muhajirin Komplek Perumahan Departemen Kesehatan Kelurahan Sawah Ciputat Tangerang Selatan telah mengadakan kegiatan berupa pembukaan pengajian bagi kaum Bapak, Ibu, Remaja dan TPA, yang selama satu (1) bulan penuh telah diliburkan dikarenakan menyambut bulan suci Ramadhan. Kegiatan pembukaan pengajian merupakan salah kegiatan yang rutin dilaksanakan pada setiap tahun oleh Jama'ah. Metode pelaksanaanya tiap tahun hampir yaitu ceramah umum, namun pada pelaksanaan diatas berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, dimana model penyampaianya menggunakan multimedia. Ustadz pada acara tersebut adalah DR.H.Sahminan Zega, SH.M.Pd beliau adalah pegawai Kementerian Keuangan yang berkantor di Puncak Bogor.
Rangkaian acaranya meliputi sambutan-sambutan, yang pertama adalah Bpk. Drs.Diyardi Nugroho, M.Kes selaku ketua RW dilingkungan Komplek Depkes yang juga penasehat DKM Al-Muhajirin. Dalam sambutannya beliau sampaikan permohonan maaf atas nama pribadi dan keluarga serta atas nama warga yang barangkali pada saat hari raya tersebut mudik ke kampung halaman, sehingga belum sempat bermaaf-maafan, maka kesempatan ini mari kita gunakan untuk saling memaaf-maafkan karena dalam kehidupan dimasyarakat tidak tertutup kemungkinan diantara kita sering terjadi ketidak sepahaman, sehingga menimbulkan ghibah, namimah dll. Untuk itu marilah kita buka pintu maaf untuk saudara kita sehingga kehidupan bermasyarakat akan semakin kondusif dan harmonis.
Dilanjutkan dengan sambutan yang disampaikan oleh Bpk. H. R.Ade Ahmad Rifai, SKM selaku Kepala Bidang Da'wah dan Pendidikan yang membawahi Majlis Ta'lim kaum Bapak, Ibu, Remaja dan Anak-anak (TPA), dan yang terakhir adalah Sambutan ketua DKM AL-Muhajirin Bpk.H.Pudjo Hartono, MPS. Isi sambutan beliau diantaranya adalah ucapan terima kasih kepada semua pihak yang membantu terselenggaranya kegiatan tersebut, diantaranya mulai dari persiapan Ramadhan hingga Idul Fitri sampai pembukaan pengajian malam hari ini.

DR.H.Sahminan Zega, SH.M.Pd
Dalam tausiahnya nara sumber membahas tentang Etos Kerja dan Ukhuwah ba'da Ramadhan. Berbuat dan bersikap baik kepada semua orang merupakan ciri orang yang beriman, karena dengan sikap kita yang baik, tutur kata yang santun akan mendatangkan kebahagiaan bagi diri masing-masing dan orang lain. Materi berikutnya beliau sampaikan tentang urusan keduaniaan, yang penuh dengan problematika yang berakibat pada depresi da lain-lain, namun apabila kita sebagai orang yang beriman menghadapi semua itu ... sandarkan masalah itu dengan mendekat kepada ALLAH SWT, kita sebagai pegawai, jadilah pegawai yang taat kepada Allah dan laksanakan pekerjaan atas dasar pemikiran agama jangan selalu mengandalkan logika, sebab semua apa yang kita upayakan misalnya; kita bekerja keras, ilmu kita tinggi nilainya tidak akan mencapai kesuksesan 100%, sebagaimana yang dipaparkan Bang Zega (nama akrabnya). Jadi puncak kesuksesan kita apabila kita bisa menjaga SIKAP dalam hidup dan kehidupan bertetangga, bermasyarakat. karena apabila SIKAP kita baik maka ketenangan, ketentraman jiwa dan keselamatan kita di dunia akan terjaga, apalagi di akhirat kelak. Selain itu juga Bang Zega menyampaikan kepada seluruh hadirin, bahwa jadi manusia itu tidak boleh sombong yang seolah oleh paling kuat, paling bisa dan seterusnya. Tidaklah kita sadari bahwa semua apa yang ada di dunia ini diciptakan selalu berpasang-pasangan, dan bahkan sama jumlahnya (semua berada dalam kitab Suci AL-Qur'an) seperti manusia dan syetan, kebaikan keburukan dan lain lain.

Kalau kita buka Al-Quran dan kita perhatikan beberapa kata dalam Al-Quran dan menghitung berapa kali kata tersebut disebutkan dalam Al-Quran, kita akan peroleh suatu hal yang sangat menakjubkan. Mungkin kita betanya, berapa lama waktu yang diperlukan untuk mencari dan menghitungnya. Dengan kemajuan teknologi khususnya komputer, hal tersebut tidak menjadi masalah. Tabel di bawah ini menyajikan frekuensi penyebutan beberapa kata penting dalam Al Qur’an yang kita kenal dalam kehidupan sehari-hari. Berdasarkan tabel tersebut ada beberapa pelajaran yang dapat kita petik. Misalnya pada kata yang disebutkan dalam Al-Quran dengan frekuensi sama, kita dapat menafsirkan bahwa Allah menyuruh umat manusia untuk memperhatikan baik kehidupan dunia maupun kehidupan akhirat secara seimbang. Artinya kehidupan dunia dan akhirat sama-sama penting bagi orang Islam. Selanjutnya pada penyebutan kata juga disebutkan secara seimbang. Hal ini dapat mengindikasikan bahwa kebaikan yang direfleksikan oleh kata akan selalu diimbangi oleh adanya kejahatan yang direfleksikan oleh kata Hal lain juga dapat kita kaji pada beberapa pasangan kata yang lain.

Selanjutnya Kata "lautan (perairan)" disebutkan sebanyak 32 kali, dan kata “daratan” disebut dalam Al Quran sebanyak 13 kali.

Jika kedua bilangan tersebut kita tambahkan kita dapatkan angka 45.

Nah, Sekarang mari kita berhitung

Dengan mencari persentase jumlah kata “bahr (lautan)” terhadap total jumlah kata (r) maka kita akan mendapatkan:

(32/45)x100% = 71.11111111111%.

Dengan mencari persentase jumlah kata “barr (daratan)” terhadap total jumlah kata maka kita akan mendapatkan juga:

(13/45)x100% = 28.88888888889%.

Kita akan mendapatkan bahwa Allah SWT dalam Al Quran 14 abad yang lalu menyatakan bahwa persentase air di bumi adalah 71.11111111111%, dan persentase daratan adalah 28.88888888889%, dan ini adalah rasio yang riil dari air dan daratan di bumi.

Subhanallah....







Rabu, 31 Agustus 2011

IDUL FITRI 1432 H

Tanggal 31 Agustus 2011, merupakan hari kemenangan bagi umat Islam di dunia khususnya di Indonesia, di beberapa Masjid, lapangan dan salah satunya di Masjid Al-Muhajirin Komplek Perumahan Departemen Kesehatan Ciputat juga dilaksanakan sholat Ied. Sebelum pelaksanaan sholat Ied di awali dengan laporan Ketua Panitia Ramadhan dan Idul Fitri yang juga sekaligus Kepala Bidang Da'wah DKM Al-muhajirin Bapak. Letkol H. R. Ade Ahmad Rivai, SKM, yang intinya melaporkan kepada seluruh jama'ah tentang pelaksanaan dari awal hingga akhir ramadhan salah satunya adalah pelaksanaan zakat fitrah dan sholat tarawih. Setelah itu pembacaan sambutan Walikota Tangerang Selatan yang disampaikan oleh Ketua DKM Al-muhajirin Bpk. H. Pudjo Hartono, MPS. Sebagai Khotib Sholat Ied kali ini adalah Bapak Ust.H.Anas As'ad, MA dan sebagai Imam Bapak Drs. Wahid Maulana serta Bilal Bapak Ust. Sayudi. Alhamdulillah jama'ah yang hadir kurang lebih 400 orang terdiri dari kaum bapak dan ibu serta remaja.



Hakikat Idul Fitri

Setelah kaum muslimin menjalani „tranning" 1 bulan lamanya selama puasa, tentu tiada tanggal yang paling dinantikan selain tanggal 1 Syawal. Pada saat itulah kaum muslimin merayakan hari kemena-ngannya. Kemenangan atas nafsunya. Semua bergembira pada hari itu.

Sebelum kita merayakan Idul Fitri sebagai hari kemenangan, penting bagi kita untuk terlebih dahulu memahami hakikat atau arti dari Idul Fitri itu sendiri dan mendudukkannya secara proporsional, sehingga kita bisa mengambil sikap yang tepat, bagaimana seharusnya kita merayakan hari kemenangan ini, apakah kita akan merayakannya dengan membeli baju termahal dan berpesta pora serta menyulut kembang api seperti banyak dilakukan sebagian orang pada malam tahun baru Masehi, ataukah kita akan merayakannya dengan penuh rasa syukur dan sujud kepada Allah.

Fitri berarti fitrah atau suci. Sesuai dengan arti kata itu, kaum muslimin pada hari Idul Fitri merayakan kemenangannya karena mereka telah berhasil membersihkan / mensucikan jiwanya dari kotoran dan karat-karat nafsu dunia dan kembali kepada fitrahnya yang suci, yaitu Islam. Bagaimanakah orang yang telah mengembalikan fitrah Islamnya ? Salah satu cirinya yaitu, mereka telah mampu meng-aplikasikan Islam dalam setiap gerak dan langkah kehidupannya di dunia (segala perkataan dan perbuatannya selalu merujuk pada Al-Quran dan Sunnah Rasul), sehingga baginya dunia hanyalah sarana untuk mencapai tujuan akhirat. Mereka yang telah bersungguh-sungguh dalam menjalankan puasanya demi untuk mendekatkan dirinya kepada Allah dan mencapai keridhaan-Nya semata. Bukan hanya sekedar memenuhi kewajiban dalam rukun Islamnya saja, apalagi dengan tujuan riya’ (pemer) kepada manusia. Mudah-mudahan Allah menjauh-kan kita dari sifat riya’ ini dan memasukkan kita kedalam golongan orang-orang yang bergembira karena puasanya.
Bagaimana Merayakan Idul Fitri ?
Bagi seorang muslim, kegembiraan dalam merayakan Idul fitri tidaklah diungkapkan dengan menuruti hawa nafsu dan dilepas seperti banjir yang meluap-luap. Namun kegembiraan ini akan disalurkannya sesuai dengan petunjuk Allah dan Rasul-Nya, agar tidak hanyut dan menimbulkan akibat yang merusak.

Islam mengajarkan dua hal dalam menyatakan kegembiraan ini, yaitu :
1. Menguatkan hubungan yang bersifat vertikal, yaitu dengan Allah sang Pencipta sebagai tanda syukur.
2. Menguatkan hubungan yang bersifat horisontal, antara sesama makhluk, khususnya sesama manusia.

Menguatkan hubungan vertikal ini dapat dilakukan dengan jalan memperbanyak dzikrullah, mengumandangkan ucapan Takbir dan Tahmid : Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar, walillahil-hamd (Allah Maha Besar, Dia-lah yang berhak menerima puja dan puji). Sebagai puncaknya, kaum muslimin mengerjakan shalat Idul Fitri.

Yang kedua adalah membagi kegembiraan dengan mengulurkan tangan kepada orang-orang yang lemah, terutama anak yatim dan fakir miskin, dengan memberikan zakat fitrah kepada mereka. Zakat fitrah diwajibkan kepada setiap Muslim dan Muslimah, kecuali mereka yang tidak mampu, yang hanya mempunyai persediaan makanan di rumah

Pada hari itu juga telah lazim bahwa setiap muslim saling mengunjungi satu sama lain dan saling memaafkan, sehingga ikatan persaudaraan Islam akan semakin kuat. Tetapi satu hal yang kurang pada tempatnya, bahwa kita saling memaafkan justru pada akhir bulan Ramadhan. Padahal seharusnya hal ini kita lakukan sebelum / menjelang bulan Ramadhan, sehingga kita dapat memasuki bulan Ramadhan dengan hati yang bersih.

Demikianlah Islam mengajarkan kepada ummatnya, bagaimana merayakan hari kemenangan ini, sehingga di hari yang berbahagia ini tidak ada kesia-siaan yang dilakukan.

Mudah-mudahan selepas bulan Ramadhan ini kita dapat menjadi insan-insan yang bertakwa, sesuai dengan tujuan diadakaannya pembinaan dalam bulan Ramadhan. Bersama-sama kita memohon kepada Allah agar Allah memberikan kekuatan dan bimbingan pada kita dan seluruh kaum muslimin untuk tetap konsisten dalam beramal serta dapat melanjutkan amalan yang selama Ramadhan ini telah berusaha kita giatkan, hingga amalan tersebut tidak hanya menjadi catatan selama Ramadhan yang kemudian ditutup bersamaan dengan usainya bulan Ramadhan. Sekret DKM Almuhajirin

Senin, 29 Agustus 2011

1 SYAWAL 1432 H

Ngamprah (ANTARA) - Peneliti Observatorium Bosscha Bandung, Jawa Barat, Deva Octavian menegaskan bahwa hari lebaran 2011 atau 1 syawal 1432 Hijriah akan jatuh pada 31 Agustus 2011.

Penentuan itu merupakan hasil dari pengamatan dengan menggunakan pisau analisis ilmu astronomi yang dimilikinya. Oleh karena itu, ijtimak akhir Ramadhan 1432 Hijriah akan dilakukan pada Senin 29 Agustus pukul 10.04 WIB.

"Tinggi bulan saat matahari terbenam 29 Agustus di seluruh wilayah Indonesia kurang dari dua derajat. Dari data tersebut, hilal tidak mungkin dilihat di wilayah Indonesia. Dengan begitu, 1 Syawal 1432 Hijriah tanggal 30 Agustus setelah Maghrib. Jadi, masih ada Salat Tarawih pada 29 Agustus dan tidak ada tarawih tanggal 30 Agustus," ujarnya.

Dengan demikian sambungnya, puasa pada tahun 1432 Hijriah berjumlah 30 hari. Meski begitu, rencananya sidang itsbat penentuan 1 Syawal 1432 Hijriah akan dilakukan pada 29 Agustus.

"Makanya, tidak salah kalau yang menggunakan metode hisab dan rukyatul hilal dalam penentuan awal syawal akan berbeda. Sebab, 29 Agustus, hilal belum terlihat oleh mata karena dekat dengan matahari," katanya.

Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Fattah Wibisono mengatakan, Muhammadiyah sudah menentukan bahwa hari raya tahun ini jatuh pada Selasa (30/8).

Keputusan itu merupakan hasil perhitungan hisab tim Muhammadiyah. Saat matahari terbenam pada hari ke-29 Ramadhan, posisi hilal ada di atas ufuk dengan ketinggian 1 derajat 55 menit.

35 petugas

Sebelumnya, Peneliti observatorium Bosscha Bandung, Deva Octavian mengatakan 35 orang akan diterjunkan dalam penentuan hari lebaran atau 1 syawal 1432 Hijirah. Personil sebanyak itu akan mengamati hilal pada 16 titik yang telah ditentukan.

Jumlah sebanyak itu merupakan gabungan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Observatorium Bosscha, Rukyatul Hilal Indonesia, Lapan, serta sejumlah perguruan tinggi. Sedangkan untuk pengamatan hilal akan dilakukan pada 29 dan 30 Agustus mulai pukul 16.00 WIB.

"Secara prinsip kerja dalam penentuan hari awal puasa dengan lebaran atau 1 syawal tidak ada bedanya karena sama-sama mengamati hilal," ujarnya.

Jumlah pengamat dan titik pengamatan hilal untuk penentuan 1 syawal 1432 Hijriah lebih banyak dari pada pengamatan hilal untuk menentukan awal Ramadhan yang hanya melibatkan 30 orang untuk 14 titik saja. Disampaikannya, Kemenkominfo memang sengaja memperbanyak jumlah titik pengamatan hilal, hal itu karena lebih mempermudah pengamatan dan menjamin ketepatannya. Karena bisa jadi, pengamatan yang dilakukan di suatu daerah terhalangi, tapi di daerah lainnya bisa dilakukan.

Sabtu, 27 Agustus 2011

ZAKAT

PANDUAN MENGHITUNG ZAKAT
Panitia zakat fitrah Masjid Al-muhajirin Komplek perumahan Departemen Kesehatan Sawah Ciputat setiap tahun menerima dan menyalurkan zakat fitrah. Zakat fitrah dari kaum muslimin dan muslimat disalurkan kepada yang berhak menerima, termasuk juga kepada yayasan-yayasan yang terdekat serta para kaum dhuafa yang meminta secara langsung, untuk itu panitia selalu menyediakan cadangan untuk mengantisipasinya. Panitia zakat terdiri dari anak remaja yang bertugas di siang hingga sore dan pada malam hari kaum bapak.

Cara menghitung zakat maal fitrah zakat profesi niaga zakat simpanan usaha zakat emas perak investasi zakat hadiah dan zakat perusahaan.Ini mungkin akan dibutuhkan oleh teman-teman dalam rangka membersihkan penghasilan/pendapatan kita setelah sebelumnya telah membaca panduan zakat pengetian Zakat makna hikmah syarat hukum wajib macam jenis zakat. Sejujurnya tidaklah mudah untuk berdisplin dalam mengkalkulasi atau menghitung zakat dan membayarkannya tepat waktu. Terdapat godaan yang cukup berat sehingga seringkali meletakkan zakat bukan pada prioritas utama. Hal ini bisa disebabkan oleh ketidaktahuan dalam menghitung zakat atau memang disengaja karena tidak rela menyisihkan sebagian penghasilan karena buat makan saja sudah pas-pasan atau mungkin lebih senang diinvestasikan agar pendapatan semakin bertambah. Padahal zakat merupakan kewajiban bagi seorang muslimin dan muslimah.

Mudaha-mudahan panduan cara hitung kalkulasi zakat maal fitrah zakat profesi niaga usaha zakat emas perak zakat simpanan investasi zakat hadiah dan zakat perusahaan ini bermanfaat.

Panduan Cara Menghitung Zakat Maal Fitrah Profesi Niaga Emas Simpanan Perak Investasi Hadiah Perusahaan

Zakat Fitrah/Fidyah

Dari Ibnu Umar ra berkata :
“Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau gandum pada budak, orang merdeka, lelaki perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari ummat Islam dan memerintahkan untuk membayarnya sebelum mereka keluar untuk sholat (‘iid ). ( Mutafaq alaih ).

Besarnya zakat fitrah menurut ukuran sekarang adalah 2,176 kg. Sedangkan makanan yang wajib dikeluarkan yang disebut nash hadits yaitu tepung, terigu, kurma, gandum, zahib (anggur) dan aqith (semacam keju). Untuk daerah/negara yang makanan pokoknya selain 5 makanan di atas, mazhab Maliki dan Syafi’i membolehkan membayar zakat dengan makanan pokok yang lain.

Menurut mazhab hanafi pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan dengan membayar- kan harganya dari makanan pokok yang di makan.

Pembayaran zakat menurut jumhur ‘ulama :
1. Waktu wajib membayar zakat fitrah yaitu ditandai dengan tenggelamnya matahari di akhir bulan Ramadhan
2. Membolehkan mendahulukan pembayaran zakat fitrah di awal.

Keterangan :Bagi yang tidak berpuasa Ramadhan karena udzur tertentu yang dibolehkan oleh syaria’t dan mempunyai kewajiban membayar fidyah, maka pembayaran fidyah sesuai dengan lamanya seseorang tidak berpuasa.http://rumahislami.blogspot.com/

Zakat Maal

1. Pengertian Maal (harta)
Menurut terminologi bahasa (lughat), harta adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali oleh manusia untuk memiliki, memanfaatkan dan menyimpannya.

Sedangkan menurut terminologi syari’ah (istilah syara’), harta adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki (dikuasai) dan dapat digunakan (dimanfaatkan) menurut ghalibnya (lazim). Sesuatu dapat disebut dengan maal (harta) apabila memenuhi 2 (dua) syarat, yaitu:
1. Dapat dimiliki, dikuasai, dihimpun, disimpan
2. Dapat diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya. Misalnya rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dll.

2. Syarat-syarat Kekayaan yang Wajib di Zakati
1. Milik Penuh
Artinya harta tersebut berada dalam kontrol dan kekuasaanya secara penuh, dan dapat diambil manfaatnya secara penuh. Harta tersebut didapatkan melalui proses pemilikan yang dibenarkan menurut syariat Islam, seperti : usaha, warisan, pemberian negara atau orang lain dan cara-cara yang sah. Sedangkan apabila harta tersebut diperoleh dengan cara yang haram, maka zakat atas harta tersebut tidaklah wajib, sebab harta tersebut harus dibebaskan dari tugasnya dengan cara dikembalikan kepada yang berhak atau ahli warisnya.
2. Berkembang
Artinya harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang.
3. Cukup Nishab
Artinya harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara’. sedangkan harta yang tidak sampai nishabnya terbebas dari Zakat dan dianjurkan mengeluarkan Infaq serta Shadaqah
4. Lebih Dari Kebutuhan Pokok
Kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarga yang menjadi tanggungannya, untuk kelangsungan hidupnya. Artinya apabila kebutuhan tersebut tidak terpenuhi yang bersangkutan tidak dapat hidup layak. Kebutuhan tersebut seperti kebutuhan primer atau kebutuhan hidup minimum, misal, belanja sehari-hari, pakaian, rumah, kesehatan, pendidikan, dsb.
5. Bebas Dari hutang
Orang yang mempunyai hutang sebesar atau mengurangi senishab yang harus dibayar pada waktu yang sama (dengan waktu mengeluarkan zakat), maka harta tersebut terbebas dari zakat.
6. Berlalu Satu Tahun (Al-Haul)
Maksudnya adalah bahwa pemilikan harta tersebut sudah belalu (mencapai) satu tahun. Persyaratan ini hanya berlaku bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan. Sedangkan hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak ada syarat haul.http://rumahislami.blogspot.com/

3. Harta (maal) yang Wajib di Zakati

1. Binatang Ternak
Hewan ternak meliputi hewan besar (unta, sapi, kerbau), hewan kecil (kambing, domba) dan unggas (ayam, itik, burung).
2. Emas Dan Perak
Emas dan perak merupakan logam mulia yang selain merupakan tambang elok, juga sering dijadikan perhiasan. Emas dan perak juga dijadikan mata uang yang berlaku dari waktu ke waktu. Islam memandang emas dan perak sebagai harta yang (potensial) berkembang. Oleh karena syara’ mewajibkan zakat atas keduanya, baik berupa uang, leburan logam, bejana, souvenir, ukiran atau yang lain.

Termasuk dalam kategori emas dan perak, adalah mata uang yang berlaku pada waktu itu di masing-masing negara. Oleh karena segala bentuk penyimpanan uang seperti tabungan, deposito, cek, saham atau surat berharga lainnya, termasuk kedalam kategori emas dan perak. sehingga penentuan nishab dan besarnya zakat disetarakan dengan emas dan perak.

Demikian juga pada harta kekayaan lainnya, seperti rumah, villa, kendaraan, tanah, dll. Yang melebihi keperluan menurut syara’ atau dibeli/dibangun dengan tujuan menyimpan uang dan sewaktu-waktu dapat di uangkan. Pada emas dan perak atau lainnya yang berbentuk perhiasan, asal tidak berlebihan, maka tidak diwajibkan zakat atas barang-barang tersebut.
3. Harta Perniagaan
Harta perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk diperjual-belikan dalam berbagai jenisnya, baik berupa barang seperti alat-alat, pakaian, makanan, perhiasan, dll. Perniagaan tersebut di usahakan secara perorangan atau perserikatan seperti : CV, PT, Koperasi, dsb.
4. Hasil Pertanian
Hasil pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan, dll.
5. Ma’din dan Kekayaan Laut
Ma’din (hasil tambang) adalah benda-benda yang terdapat di dalam perut bumi dan memiliki nilai ekonomis seperti emas, perak, timah, tembaga, marmer, giok, minyak bumi, batu-bara, dll. Kekayaan laut adalah segala sesuatu yang dieksploitasi dari laut seperti mutiara, ambar, marjan, dll.
6. Rikaz
Rikaz adalah harta terpendam dari zaman dahulu atau biasa disebut dengan harta karun. Termasuk didalamnya harta yang ditemukan dan tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya.

Profesi/Pendapatan

Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (hasil profesi) bila telah mencapai nisab. Profesi dimaksud mencakup profesi pegawai negeri atau swasta, konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis, wiraswasta, dll.

Dasar Hukum Syari’at
Firman Allah SWT:
“dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak dapat bahagian”. (QS. Adz-Dzaariyaat (51): 19)

Firman Allah SWT:
“Wahai orang-orang yang beriman, infaqkanlah (zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu”. (QS Al Baqarah: 267)

Hadist Nabi SAW:
“Bila zakat bercampur dengan harta lainnya maka ia akan merusak harta itu”.(HR. AL Bazar dan Baehaqi)

Hasilan profesi (pegawai negeri/swasta, konsultan, dokter, notaris, wiraswasta, dll) merupakan sumber pendapatan (kasab) yang tidak banyak dikenal di masa generasi terdahulu, oleh karenanya bentuk kasab ini tidak banyak dibahas, khususnya yang berkaitan dengan “zakat”. Lain halnya dengan bentuk kasab yang lebih populer saat itu, seperti pertanian, peternakan dan perniagaan, mendapatkan porsi pembahasan yang sangat memadai dan detail. Meskipun demikian bukan berarti harta yang didapatkan dari hasil profesi tersebut bebas dari zakat, sebab zakat pada dasarnya/hakekatnya adalah pungutan harta yang diambil dari orang-orang kaya untuk dibagikan kepada orang-orang miskin diantara mereka (sesuai dengan ketentuan syara’).

Dengan demikian apabila seseorang dengan penghasilan profesinya ia menjadi kaya, maka wajib atas kekayaannya itu zakat, akan tetapi jika hasilnya tidak mencukupi kebutuhan hidup (dan keluarganya), maka ia menjadi mustahiq (penerima zakat). Sedang jika hasilnya hanya sekedar untuk menutupi kebutuhan hidupnya, atau lebih sedikit maka baginya tidak wajib zakat. Kebutuhan hidup yang dimaksud adalah kebutuhan pokok, yakni, papan, sandang, pangan dan biaya yang diperlukan untuk menjalankan profesinya.

Zakat profesi memang tidak dikenal dalam khasanah keilmuan Islam, sedangkan hasil profesi yang berupa harta dapat dikategorikan ke dalam zakat harta (simpanan/kekayaan). Dengan demikian hasil profesi seseorang apabila telah memenuhi ketentuan wajib zakat maka wajib baginya untuk menunaikan zakat.

Contoh perhitungan:
* Iwan Darsawan adalah seorang karyawan swasta yang berdomisili di kota Bekasi, memiliki seorang istri dan 2 orang anak. Penghasilan bersih perbulan Rp. 1.500.000,-.
* Bila kebutuhan pokok keluarga tersebut kurang lebih Rp. 625.000 per bulan maka kelebihan dari penghasilannya = (1.500.000 – 625.000) = Rp. 975.000 perbulan.
* Apabila saldo rata-rata perbulan 975.000 maka jumlah kekayaan yang dapat dikumpulkan dalam kurun waktu satu tahun adalah Rp. 11.700.000 (lebih dari nishab).
* Dengan demikian Akbar berkewajiban membayar zakat sebesar 2.5% dari saldo.
* Dalam hal ini zakat dapat dibayarkan setiap bulan sebesar 2.5% dari saldo bulanan atau 2.5 % dari saldo tahunan.

Perhitungan Zakat Pendapatan/Profesi
Nisab zakat pendapatan / profesi setara dengan nisab zakat tanaman dan buah-buahan sebesar 5 wasaq atau 652,8 kg gabah setara dengan 520 kg beras, kadar zakatnya sebesar 2,5 %. Waktu untuk mengeluarkan zakat profesi pada setiap kali menerima diqiyaskan dengan waktu pengeluaran zakat tanaman yaitu setiap kali panen. “Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya ( dengan dikeluar kan zakat nya ). ( QS : Al-An’am : 141 ).

Contoh perhitungan:
* Nisab sebesar 520 kg beras, asumsi harga `eras 2000 jadi nilai nisab sebesar 520 x 2000 = 1.400.000
* Jumlah pendapatan perbulan Rp 2.000.000,-
* Zakat atas pendapatan ( karena telah mencapai nisab ) 2,5 % x 2.000.000,- = 50.000,-

Uang Simpanan

Uang simpanan ( baik tabungan, deposito, dll ) dikenakan zakat dari jumlah terendah bila telah mencapai haul. Besarnya nisab senilai dengan 85 gr emas ( asumsi 1 gr emas Rp 75.000, nisab sebesar Rp 6.375.000 ). Kadarnya zakatnya sebesar 2,5 %.

1. Uang Tabungan
Tanggal Masuk Keluar Saldo
01/03/99 20.000.000 20.000.000
25/03/99 2.000.000 18.000.000
20/05/99 5.000.000 13.000.000
01/06/99 200.000* 13.200.000
12/09/99 1.000.000 12.200.000
11/10/99 2.000.000 14.200.000
31/02/00 1.000.000 15.200.000
* Bagi hasil

Jumlah saldo terakhir dalam tabel di atas adalah 15.200.000 telah melebihi nisab (asumsi 1 gr emas Rp 75.000, nisab sebesar Rp 6.375.000) dan genap satu tahun. Tahun haul menurut contoh di atas 01/03/99 – 31/02/00.. uang bagi hasil ini dikeluarkan terlebih dahulu sebelum perhitungan zakat.

Perhitungan :
* Tahun haul : 01/03/99 – 31/02/00
* Nisab : Rp 6.375.000,-
* Saldo terakhir : Rp 15.200.000,- – Rp 200.000,- = Rp 15.000.000,-
* Besarnya zakat : 2,5 % x Rp 15.000.000,- = Rp 375.000,-

Bila seseorang mempunyai beberapa tabungan maka semua buku dihitung setelah dilihat haul dan saldo terendah dari masing-masing buku.

Perhitungan:
* Haul : 01/03/99 – 31/02/00
* Saldo terakhir:
- Buku 1: 5.000.000- Buku 2: 3.000.000- Buku 3: 2.000.000
* Jumlah total : Rp 10.000.000
* Zakat : 2,5 % x Rp 10.000.000 = Rp 250.000,-

2. Simpanan Deposito
Seseorang mempunyai deposito di awal penyetoran tanggal 01/04/99 sebesar Rp 10.000.000 dengan jumlah bagi hasil 300.000 setahun. Haul wajib zakat adalah tanggal 31/03/00, nisab sebesar 6.375.000. Maka setelah masa haul tiba zakat yang harus dikeluarkan sebesar :

2.5 % x Rp 10.000.000 = Rp 250.000

Bila seseorang mempunyai beberapa simpanan deposito maka seluruh jumlah simpanan deposito dijumlahkan. Bila mencapai nisab dengan masa satu tahun kadar zakatnya sebesar 2,5 % dengan perhitungan seperti di atas.

Zakat Emas/Perak

Seorang muslim yang mempunyai emas dan perak wajib mengeluarkan zakat bila sesuai dengan nisab dan haul. Adapun nisab emas sebesar 85 gr dan nisab perak 595 gr.

1. Emas yang tidak dipakai
Emas yang tidak dipakai adalah perhiasan emas yang tidak digunakan atau sekali pun dipakai hanya sekali setahun. Dengan demikian bila seseorang menyimpan me-nyamai atau melebihi 85 gr maka ia wajib mengeluarkan zakat emas tersebut. Ada pun kadar zakatnya besarnya 2,5 % di hitung dari nilai uang emas tersebut. Misalnya : seseorang mempunyai 90 gr emas. Harga 1 gr emas 70.000. Maka besarnya zakat yang dikeluarkan sebesar : 90 x 70.000 x 2,5 % = 157.500
2. Emas yang dipakai
Emas yang dipakai adalah dalam kondisi wajar dan tidak berlebihan. Jadi bila seorang wanita mempunyai emas 120 gr, dipakai dalam aktivitas sehari-hari sebanyak 15 gr. Maka zakat emas yang wajib dikeluarkan oleh wanita tersebut adalah 120 gr – 15 gr = 105 gr. Bila harga emas 70.000 maka zakat yang harus dikeluarkan sebesar : 105 x 70.000 x 2,5 % = 183.750

Keterangan :
Perhitungan zakat perak mengikuti cara per hitungan di atas.

Zakat Investasi

Zakat investasi adalah zakat yang dikenakan terhadap harta yang diperoleh dari hasil investasi. Diantara bentuk usaha yang masuk investasi adalah bangunan atau kantor yang disewakan, saham, rental mobil, rumah kontrakan, investasi pada ternak atau tambak, dll.

Dilihat dari karakteristik investasi, biasanya modal tidak bergerak dan tidak terpengaruh terhadap hasil produksi maka zakat investasi lebih dekat ke zakat pertanian. Pendapat ini diikuti oleh ulama modern seperti Yusuf Qordhowi, Muhammad Abu Zahrah, Abdul Wahab Khalaf, Abdurahman Hasan, dll.

Dengan demikian zakat investasi dikeluarkan pada saat menghasilkan sedangkan modal tidak dikenai zakat. Kadar zakat yang dikeluarkan sebesar 5 % atau 10 %. 5 % untuk penghasilan kotor dan 10 untuk penghasilan bersih.

Zakat Hadiah dan Sejenisnya

1. Jika hadiah tersebut terkait dengan gaji maka ketentuannya sama dengan zakat profesi/pendapatan. Dikeluarkan pada saat menerima dengan kadar zakat 2,5 %.
2. Jika komisi, terdiri dari 2 bentuk : pertama, jika komisi dari hasil prosentasi keuntungan perusahaan kepada pegawai, maka zakat yang dikeluarkan sebesar 10 % (sama dengan zakat tanaman), kedua, jika komisi dari hasil profesi seperti makelar, dll maka digolongkan dengan zakat profesi. Aturan pembayaran zakat mengikuti zakat profesi.
3. Jika berupa hibah, terdiri dari dua kriteria, pertama, jika sumber hibah tidak di duga-duga sebelumnya, maka zakat yang dikeluarkan sebesar 20 %, kedua, jika sumber hibah sudah diduga dan diharap, hibah tersebut digabung kan dengan kekayaan yang ada dan zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5 %.

Zakat Perniagaan-Zakat Perdagangan

“Rasulullah SAW memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari semua yang kami persiapkan untuk berdagang.” ( HR. Abu Dawud )

Ketentuan zakat perdagangan:
1. Berjalan 1 tahun ( haul ), Pendapat Abu Hanifah lebih kuat dan realistis yaitu dengan menggabungkan semua harta perdagangan pada awal dan akhir dalam satu tahun kemudian dikeluarkan zakatnya.
2. Nisab zakat perdagangan sama dengan nisab emas yaitu senilai 85 gr emas
3. Kadarnya zakat sebesar 2,5 %
4. Dapat dibayar dengan uang atau barang
5. Dikenakan pada perdagangan maupun perseroan.

Perhitungan :(Modal diputar + Keuntungan + piutang yang dapat dicairkan) – (hutang + kerugian) x 2,5 %

Contoh :
Harta perniagaan, baik yang bergerak di bidang perdagangan, industri, agroindustri, ataupun jasa, dikelola secara individu maupun badan usaha (seperti PT, CV, Yayasan, Koperasi, Dll) nishabnya adalah 20 dinar (setara dengan 85 gram emas murni). Artinya jika suatu badan usaha pada akhir tahun (tutup buku) memiliki kekayaan (modal kerja dan untung) lebih besar atau setara dengan 85 gram emas (asumsi jika per-gram Rp 75.000,- = Rp 6.375.000,-), maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 %

Pada badan usaha yang berbentuk syirkah (kerjasama), maka jika semua anggota syirkah beragama Islam, zakat dikeluarkan lebih dulu sebelum dibagikan kepada pihak-pihak yang bersyirkah. Tetapi jika anggota syirkah terdapat orang yang non muslim, maka zakat hanya dikeluarkan dari anggota syirkah muslim saja (apabila jumlahnya lebih dari nishab)

Cara menghitung zakat :
Kekayaan yang dimiliki badan usaha tidak akan lepas dari salah satu atau lebih dari tiga bentuk di bawah ini :
1. Kekayaan dalam bentuk barang
2. Uang tunai
3. Piutang
Maka yang dimaksud dengan harta perniagaan yang wajib dizakati adalah yang harus dibayar (jatuh tempo) dan pajak.

Contoh :
Sebuah perusahaan meubel pada tutup buku per Januari tahun 1995 dengan keadaan sbb :
* Sofa atau Mebel belum terjual 5 set Rp 10.000.000
* Uang tunai Rp 15.000.000
* Piutang Rp 2.000.000
* Jumlah Rp 27.000.000
* Utang & Pajak Rp 7.000.000
* Saldo Rp 20.000.000
* Besar zakat = 2,5 % x Rp 20.000.000,- = Rp 500.000,-
Pada harta perniagaan, modal investasi yang berupa tanah dan bangunan atau lemari, etalase pada toko, dll, tidak termasuk harta yang wajib dizakati sebab termasuk kedalam kategori barang tetap (tidak berkembang)

Usaha yang bergerak dibidang jasa, seperti perhotelan, penyewaan apartemen, taksi, renal mobil, bus/truk, kapal laut, pesawat udara, dll, kemudian dikeluarkan zakatnya dapat dipilih diantara 2 (dua) cara:
* Pada perhitungan akhir tahun (tutup buku), seluruh harta kekayaan perusahaan dihitung, termasuk barang (harta) penghasil jasa, seperti taksi, kapal, hotel, dll, kemudian keluarkan zakatnya 2,5 %.
* Pada Perhitungan akhir tahun (tutup buku), hanya dihitung dari hasil bersih yang diperoleh usaha tersebut selama satu tahun, kemudian zakatnya dikeluarkan 10%. Hal ini diqiyaskan dengan perhitungan zakat hasil pertanian, dimana perhitungan zakatnya hanya didasarkan pada hasil pertaniannya, tidak dihitung harga tanahnya.

Zakat Perusahaan

Zakat perusahaan hampir sama dengan zakat perdagangan dan investasi. Bedanya dalam zakat perusahaan bersifat kolektif. Dengan kriteria sebagai berikut :
1. Jika perusahaan bergerak dalam bidang usaha perdagangan maka perusahaan tersebut mengeluarkan harta sesuai dengan aturan zakat perdagangan. Kadar zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5 %
2. Jika perusahaan tersebut bergerak dalam bidang produksi maka zakat yang dikeluarkan sesuai dengan aturan zakat investasi atau pertanian. Dengan demikian zakat perusahaan dikeluarkan pada saat menghasilkan sedangkan modal tidak dikenai zakat. Kadar zakat yang dikeluarkan sebesar 5 % atau 10 %. 5 % untuk penghasilan kotor dan 10 % untuk pengahasilan bersih.

Catatan :Bila dalam perusahaan tersebut ada penyer taan modal dari pegawai non muslim maka penghitungan zakat setelah dikurangi ke- pemilikan modal atau keuntungan dari pegawai non muslim.

Sumber: http://www.pkpu.or.id/