Jumat, 19 Desember 2008

PRINSIP MENGGUNAKAN HARTA

Kehidupan manusia, baik yang bersifat pribadi, keluarga maupun masyarakat dan bangsa pasti memiliki sejumlah kebutuhan yang harus dipenuhi, baik kebutuhan akan Sandang, Pangan, dan Papan, maupun sarana hidup hingga pengembangan diri.
Kebutuhan ekonomi merupakan keharusan bagi setiap orang dan dalam konteks keluarga tanggung jawab utamanya terletak pada suami atau bapak, maka mencari rizki yang halal menjadi kewajiban yang bersifat mutlak, apapun bentuk usaha untuk mendapatkan rizki itu, yang penting halal meskipun harus menjelajah berbagai penjuru bumi. Firman Allah SWT "
Bismillaahirrahmaan irrahiim
Assalaamu’alaikum Wr. Wb.

10 PRINSIP MENYIKAPI HARTA-BENDA MENURUT AL-QURAN

Harta-benda memang merupakan kebutuhan hidup yang sangat dicintai manusia. Allah yang Maha Hidup berfirman, yang artinya :
“Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga)” (QS al-Imraan 3:14). “Dan di antara tanda-tanda kekuasan-Nya adalah bahwa Dia mengirimkan angin sebagai pembawa berita gembira dan untuk merasakan kepadamu sebagian dari rahmat-Nya dan supaya kapal dapat berlayar dengan perintah-Nya dan (juga) supaya kamu dapat mencari karunia-Nya; mudah-mudahn kamu bersyukur” (QS ar-Ruum 30:46).

Bagaimana seharusnya menyikapi harta-benda dalam kehidupan fana ini ? Ikutilah petunjuk Allah swt dalam al-Quran dengan 10 prinsip berikut :

1. Landasan harta-benda adalah Tauhid Mulkiyah, yaitu meyakini hanya ada satu Sang Pemilik, yaitu Allah al-Maalik yang memiliki seluruh isi jagat alam raya ini, termasuk harta benda, nyawa, dan tubuh kita. Allah berfirman, yang artinya :
“….."Inna lillaahi wa innaa ilaihi raaji'uun" – sesungguhnya semua milik Allah dan sesungguhnya semua pasti kembali kepada-Nya” (QS al-Baqarah 2:156). “Kepunyaan Allah-lah segala apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi….” (QS al-Baqarah 2:284).

2. Sebagai konsekuensi prinsip 1, manusia harus sangat menyadari bahwa harta-benda merupakan amanah (titipan, barang pinjaman) dari Allah. Sesungguhnya manusia di dunia ini tidak memilikinya tetapi dia hanya dititipi atau dipinjami harta-benda oleh Allah, sehingga sifatnya hanya sangat sementara. Allah berfirman, yang artinya :
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat” (QS an-Nisaa’ 4:58). “Sesungguhnya Kami telah mengemukakan amanat kepada langit, bumi dan gunung-gunung, maka semuanya enggan untuk memikul amanat itu dan mereka khawatir akan mengkhianatinya, dan dipikullah amanat itu oleh manusia. Sesungguhnya manusia itu amat zalim dan amat bodoh” (QS al-Ahzaab 33:72).

3. Sebagai konsekuensi prinsip 1 dan 2. Cinta kepada harta-benda harus dalam rangka cinta kepada Allah, Sang Pemilik harta yang sesungguhnya. Allah berfirman, yang artinya :
“Katakanlah: "jika bapa-bapa , anak-anak , saudara-saudara, isteri-isteri, kaum keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu khawatiri kerugiannya, dan tempat tinggal yang kamu sukai, adalah lebih kamu cintai dari Allah dan RasulNYA dan dari berjihad di jalan NYA, maka tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusan NYA". Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik (QS at-Taubah 9:24).

4. Sebagai konsekuensi prinsip 1, 2, dan 3, sumber harta-benda yang dicari harus merupakan sumber yang diijinkan Allah, yaitu sumber halaalan-thayyiban. Allah berfirman, yang artinya :
“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu” (QS al-Baqarah 2:168). “Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah” (QS al-Baqarah 2:172).

5. Sebagai konsekuensi prinsip 1, 2, 3, dan 4, cara memperoleh harta-benda harus dengan cara yang diijinkan oleh Allah, yaitu cara halaalan-thayyiban. Allah berfirman, yang artinya :
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar……………...dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS al-Baqarah 2:282-283).

6. Sebagai konsekuensi prinsip 1, 2, 3, 4, dan 5, penggunaan atau pembelanjaan harta-benda harus dengan jalan dan tujuan yang diijinkan Allah, yaitu jalan-tujuan halaalan-thayyiban. Allah berfirman, yang artinya :
“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui” (QS al-Baqarah 2:261). “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kami saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (QS an-Nisaa 4:29). “Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu hanyalah orang-orang yang percaya (beriman) kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian mereka tidak ragu-ragu dan mereka berjuang (berjihad) dengan harta dan jiwa mereka pada jalan Allah. Mereka itulah orang-orang yang benar” (QS al-Hujuraat 49:15).
Rangkaian ayat-ayat 261-274 surat al-Baqarah juga menjelaskan prinsip keenam ini.

7. Sebagai konsekuensi prinsip 1, 2, 3, 4, 5, dan kelanjutan prinsip 6, sebagian harta-benda harus diberikan kepada orang-orang yang memang berhak menerimanya seperti keluarga dekat, fakir, miskin, yatim, gharim, dan sebagainya. Hal ini diatur khusus dalam peraturan zakat, infaq, dan shadaqah (ZIS). Allah berfirman, yang artinya :
“Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar (imannya); dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa” (QS al-Baqarah 2:177). “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS at-Taubah 9:60).

8. Sebagai konsekuensi prinsip 1, 2, 3, 4, 5, 6, dan 7, manusia harus mempertanggung- jawabkan sumber, cara mencari, dan penggunaan harta-bendanya (lihat kembali prinsip 4,5,6,7). Allah berfirman, yang artinya :
“Dan kalau Allah menghendaki, niscaya Dia menjadikan kamu satu umat (saja), tetapi Allah menyesatkan siapa yang dikehendaki- Nya dan memberi petunjuk kepada siapa yang dikehendaki- Nya. Dan sesungguhnya kamu akan ditanya tentang apa yang telah kamu kerjakan” (QS an-Nahl 16:93). “kemudian kamu pasti akan ditanyai pada hari itu tentang kenikmatan (yang kamu megah-megahkan di dunia itu)” – “tsumma latus-alunna yaumaidzin ‘anin-na’iim” (QS at-Takaatsuur 102:8).

9. Sebagai konsekuensi prinsip 1, 2, 3, 4, 5, 6, dan 7, manusia juga harus mempertanggung- jawabkan harta-bendanya di dunia dan akhirat. Tanggung jawab di dunia diberikan kepada, misalnya, masyarakat, pemerintah, atasan, orang tua, dan sebagainya. Tanggung jawab di akhirat diberikan kepada Allah swt. Bea siswa yang diterima oleh para peserta program studi lanjut harus dipertanggung- jawabkan di dunia, misalnya kepada pemerintah, dalam bentuk harus selesai studi dengan baik, dan dipertanggung- jawabkan di akhirat kepada Allah swt. Allah berfirman, yang artinya :
“Dan Katakanlah: "Bekerjalah kamu, maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mukmin akan melihat pekerjaanmu itu, dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah) Yang Mengetahui akan yang ghaib dan yang nyata, lalu diberitakan- Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan” (QS at-Taubah 9:105). “Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya” – “faman-ya’mal mitsqaala dzarratin khairan yarah”. “Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan sebesar dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya pula” – “faman-ya’mal mitsqaala dzarratin syarran yarah” (QS al-Zalzalah 99:7-8).

10. Above all, last but not least, manusia dilarang berlaku berlebih-lebihan (rakus, serakah) dalam harta-bendanya. Prinsip kesepuluh ini sering dilupakan manusia. Apalagi dalam dunia materialisme- kapitalisme sekarang ini, prinsip terakhir ini semakin jelas dilanggar. Krisis ekonomi (keuangan) global saat ini, yang merupakan peringatan dari Allah swt, agar dipakai sebagai pelajaran supaya tidak melanggar prinsip kesepuluh dan sepuluh prinsip yang dikaji singkat dalam “PDF” seri ke-22 ini. Allah swt melarang rakus-serakah dalam surat at-Takaatsuur sampai tiga kali larangan (kallaa, kallaa, kallaa). Silahkan dikaji surat tersebut.

Tidak ada komentar: